Aparat Keamanan Rebut 30 Pucuk Senjata KKB di Kepulauan Yapen
Aparat keamanan berhasil merampas 30 pucuk senjata milik kelompok kriminal bersenjata pimpinan Hugo Merani di Kabupaten Kepulauan Yapen. Upaya ini diharapkan untuk mencegah aksi teror kelompok tersebut.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat gabungan Polri dan TNI menangkap salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata bernama Adi Rawai pada 9 Desember 2021 lalu di Kampung Aibaidiru, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Dari hasil penyelidikan selama sepekan terakhir, aparat menemukan 30 pucuk senjata milik kelompok yang berada di bawah pimpinan Hugo Merani.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Rabu (15/12/2021).
Ferdyan memaparkan, 30 pucuk senjata ini terdiri dari 29 pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata api jenis air soft gun. Pihaknya berhasil menemukan senjata ini setelah memeriksa Adi yang ditangkap ketika penggerebekan kamp pelatihan kelompok itu di sekitar Gunung Inpura, Kampung Aibaidiru.
Sementara itu, tiga rekan Adi berhasil kabur saat aparat tiba di lokasi tersebut. Mereka pun membawa dua pucuk senjata organik jenis revolver dan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang.
”Kami pun melakukan operasi selama empat hari dan menemukan 30 pucuk senjata api. Dengan senjata inilah kelompok Hugo menyerang aparat keamanan,” ujar Ferdyan.
Ia mengatakan, Polres Yapen bersama TNI fokus melaksanakan penegakan hukum secara terukur untuk menyita semua senjata milik Kelompok Hugo Merani. Sebab, hanya upaya inilah untuk mencegah aksi teror kelompok Hugo yang dapat menganggu keamanan.
Adapun kelompok Hugo diduga masih bersembunyi di wilayah Pegunungan Inpura. Kelompok ini memiliki jumlah anggota sekitar 50 orang dan masih memiliki senjata api.
Kami pun melakukan operasi selama empat hari dan menemukan 30 pucuk senjata api. Dengan senjata inilah kelompok Hugo menyerang aparat keamanan.
”Kami dapat mencegah konflik dengan KKB apabila semua senjata api mereka telah direbut. Saat ini 65 personel kami masih mengejar tiga orang yang kabur membawa lima pucuk senjata,” ujarnya.
Menjalani pemeriksaan
Ferdyan menegaskan, Adi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari di Polres Yapen. Ia dijerat Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kasus makar dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan, selain mengejar dan menangkap anggota KKB, diperlukan juga upaya memutus pasokan amunisi dan senjata. ”Ini pekerjaan penting. Senjata tanpa amunisi tak ada gunanya,” katanya.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey mengungkapkan, rawan terjadi penyelundupan amunisi dan senjata ke Papua. Terdapat tiga titik pintu masuk penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua.
Tiga pintu masuk itu merupakan daerah perbatasan Papua dan Papua Niugini, Kota Sorong, dan Kota Mimika. Pemetaan itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 2011 dan 2018.
Di Sorong, penyelundup memasukkan senjata dan amunisi dari Ambon dan daerah lain dengan tujuan Manokwari, kemudian ke Kepulauan Yapen, Jayapura, dan Nabire lewat laut. Modus yang digunakan pelaku dari jalur laut adalah menyembunyikan amunisi dan senjata di barang bawaannya, misalnya amunisi disembunyikan di dalam tikar.
Sepanjang Januari-November 2021 terjadi 38 aksi penyerangan KKB di Kabupaten lntan Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Maybrat yang menewaskan empat prajurit TNI yang berjaga di Pos Koramil Kisor. Penyerangan sepanjang tahun ini menyebabkan 17 aparat keamanan dan 15 warga sipil meninggal dunia.
Selain itu, 23 aparat keamanan dan 11 warga terluka karena serangan KKB. Konflik, bahkan, juga menyasar siswa SMA yang dianggap KKB sebagai informan kepada negara.