Komnas HAM: Pasokan Amunisi dan Senjata untuk KKB Harus Dihentikan
Komnas HAM meminta aparat keamanan tidak hanya melakukan penindakan pada kelompok kriminal bersenjata. Upaya untuk menghentikan suplai amunisi dan senjata api ke kelompok itu juga harus dioptimalkan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta penegakan hukum untuk menghentikan pasokan amunisi dan senjata ke kelompok kriminal bersenjata ditingkatkan. Upaya ini untuk memutus mata rantai konflik yang terus terjadi di Papua.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab di Jakarta pada Senin (24/5/2021).
Menurut Amiruddin, selain mengejar dan menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) diperlukan juga pemutusan pasokan amunisi dan senjata. ”Ini pekerjaan penting. Senjata tanpa amunisi tak ada gunanya,” kata Amiruddin.
Ia menegaskan, saat ini peredaran amunisi dan senjata perlu dikendalikan untuk mengurangi kekerasan. Hal tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya masalah pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Amiruddin mengungkapkan, KKB mendapatkan senjatanya, antara lain, senjata tua peninggalan era Belanda. Selain itu yang sering terjadi, mereka merampas senjata milik aparat.
Mereka juga mendapatkan senjata di pasar gelap. ”Ini perlu diselidiki mendalam siapa pihak pemasoknya. Belakangan mencuat ke permukaan, ada oknum yang jual senjata dan amunisi ke kelompok bersenjata,” kata Amiruddin.
Untuk mengatasi persoalan di Papua, lanjut Amiruddin, diharapkan semua pihak harus jujur. Tanpa itu akan sulit mengurai permasalahan di Papua yang sudah kusut.
Untuk mengatasi persoalan di Papua, diharapkan semua pihak harus jujur. (Amiruddin Al Rahab)
Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey mengungkapkan, terdapat tiga titik pintu masuk penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua. Tiga pintu masuk itu merupakan daerah perbatasan Papua dan Papua Niugini, Kota Sorong, dan Kota Mimika. Pemetaan itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 2011 dan 2018.
Di Sorong, penyelundup memasukkan senjata dan amunisi dari Ambon dan daerah lain dengan tujuan Manokwari kemudian ke Kepulauan Yapen, Jayapura, dan Nabire lewat laut. Modus yang digunakan pelaku dari jalur laut adalah menyembunyikan amunisi dan senjata di barang bawaannya, misalnya amunisi disembunyikan ke dalam tikar.
Sebelumnya Satuan Tugas Nemangkawi menangkap anggota KKB bernama Litiron Weya di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021). Litiron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena terlibat sejumlah aksi kriminal.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, Litiron merupakan salah satu anggota yang berperan sebagai penyuplai senjata bagi kelompok Terinus Enumbi. Ia masuk dalam DPO Polres Puncak Jaya sejak Maret tahun 2020.
Litiron terlibat dalam dua aksi kejahatan, yakni penembakan yang menyebabkan Letnan Dua Blegur meninggal pada 2018 dan perampasan satu pucuk senjata api milik anggota TNI, Sersan Dua Yudistira Boham, di Distrik Mewoluk pada 21 Februari 2020.
”Litiron melakukan perampasan senjata api bersama dua rekannya. Tim Satgas Nemangkawi masih mengejar mereka hingga saat ini,” tutur Mathius.
Ia menambahkan, atas perbuatannya Litiron akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Catatan Kompas dan data dari Polda Papua menunjukkan, sejak Januari hingga Mei tahun 2021, KKB telah melakukan 19 kali penyerangan di Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan Puncak.
Akibat aksi KKB itu, delapan aparat keamanan dan enam warga sipil meninggal. Sementara 10 aparat keamanan dan dua warga yang terluka.