Papua dan Papua Barat Larang Pawai Warga Saat Natal dan Tahun Baru
Pemprov Papua Barat dan Papua mengeluarkan kebijakan mencegah aktivitas warga berkerumun dan melaksanakan vaksinasi secara masif. Upaya ini demi mencegah kasus baru Covid-19 setelah liburan Natal dan Tahun Baru.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pawai warga jelang perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang di Papua Barat dan Papua. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus baru Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat Derek Ampnir saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (10/12/2021), mengatakan, larangan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan lainnya adalah menggelar vaksinasi Covid-19 massal bagi mahasiswa dan pelajar. Vaksinasi itu dilakukan tiga kali, tanggal 9 Desember, 11 Desember, dan 13 Desember 2021. Tujuannya, mengejar capaian vaksinasi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Papua Barat, vaksinasi dosis pertama mencapai 375.861 orang atau 47,1 persen dari sasaran 797.402. Sementara dosis kedua sebanyak 226.349 orang atau setara 28,4 persen. ”Sasaran kami anak berusia 12 tahun hingga mahasiswa dengan total target 29.474 orang,” ujar Derek.
Ia menuturkan, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan agar warga yang memasuki tempat publik wajib menunjukkan kartu vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi. Apabila belum divaksin, warga dilarang memasuki tempat tersebut.
Menurut Derek, sejauh ini vaksin ikut menekan kasus baru Covid-19. Angka kesembuhan warga yang telah divaksinasi juga terbilang tinggi. Kini, pasien yang sembuh dari Covid-19 di Papua Barat mencapai 22.778 orang atau 98,4 persen.
Adapun jumlah kasus baru di Papua Barat hingga Kamis hanya satu orang. Sementara itu, tercatat masih ada 15 kasus aktif di Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kota Sorong.
”Kami akan menyosialisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara masif. Warga tetap bisa memasuki tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, meskipun dia baru divaksinasi dosis pertama,” kata Derek.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah regulasi pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri). Hal itu seperti mencegah pawai dan melarang semua aparatur sipil negara untuk mudik. Selain itu, penumpang dari luar Papua dilarang memasuki Jayapura melalui jalur laut hingga 1 Januari 2022.
”Warga yang memasuki Jayapura, termasuk melalui perbatasan Papua Niugini, juga wajib menunjukkan surat pemeriksaan metode PCR. Kami tidak mau kejadian meningkatnya kasus baru Covid-19 setelah liburan Lebaran terulang kembali,” ujar Rustan.
Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura bersama pihak kepolisian dan TNI juga terus melaksanakan vaksinasi Covid-19. Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Jayapura telah mencapai 74,7 persen dari target 173.257 warga wajib vaksinasi. Sementara dosis kedua sebanyak 52,9 persen.
”Capaian vaksinasi kami termasuk tertinggi di Papua dan telah sesuai Inmendagri. Hal inilah yang menyebabkan penambahan jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Jayapura sangat minim. Hanya dua orang yang masih dirawat hingga bulan ini,” ujarnya.
Juru bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Papua, Silwanus Sumule, menambahkan, pihaknya telah menyiapkan regulasi sejalan dengan pusat. Hal itu seperti membatasi kegiatan masyarakat periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Semua alun-alun kota juga ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.