Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Jateng Siap Sesuaikan Aturan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menyesuaikan aturan pembatasan khusus Natal dan Tahun Baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Kendati demikian, pemerintah daerah berharap penjagaan pintu masuk ke Indonesia diperkuat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah pusat memutuskan mengganti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dengan pembatasan khusus Natal dan Tahun Baru. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan pihaknya siap menyesuaikan kebijakan tersebut.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar mengaku sudah memetakan sejumlah upaya, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Dalam koordinasi itu dibahas terkait jumlah rumah ibadah yang akan menggelar acara keagamaan.
”Gereja yang mau beribadah besok di mana saja, berapa tamu yang akan masuk, ketentuannya bagaimana, persentasenya sudah ada semua. Biasanya, mereka melaksanakan hybrid, nah, kami mesti pastikan,” kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan penyelenggaraan acara tidak dilarang selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung diketatkan.
Kendati demikian, Ganjar tetap berharap warganya tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Ia juga mengimbau warga Jateng yang sedang merantau di luar daerah untuk tidak pulang kampung dulu. Dengan begitu, pergeseran orang dari satu wilayah ke wilayah lain yang berpotensi memperluas penularan bisa ditekan.
Kepada pemeritah pusat, Ganjar meminta agar pengetatan penjagaan di pintu-pintu masuk Indonesia dipastikan. Hal itu guna mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19, yakni Omicron. Seiring hal itu, Ganjar berkomitmen terus melakukan langkah preventif dengan melakukan pemeriksaan sekuens genomik secara acak terhadap orang-orang yang sedang terpapar Covid-19.
Komitmen untuk menyesuaikan aturan pemerintah pusat juga diungkapkan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Kendati demikian, Dedy masih menunggu pedoman yang jelas dari pemerintah pusat.
”Ini info pasti terkait pembatalan (penerapan PPKM kevel 3 serentak) belum sampai ke daerah. Kalaupun nanti dibatalkan, kami di daerah siap mengikuti, tidak masalah. Tapi tentunya pemerintah pusat harus tanggungjawab kalau di (masa libur) Natal dan Tahun Baru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya gelombang ketiga. Ini nanti pasti ada konsekuensinya,” ujar Dedy.
Sebelum ada pedoman dari pemerintah pusat, Dedy bertekad akan tetap membatasi pergerakan masyarakat dengan menutup ruas-ruas jalan yang rawan menimbulkan kerumunan dan mematikan lampu jalan. Kebijakan pemadaman lampu jalan dan penutupan sejumlah ruas jalan diberlakukan di Kota Tegal sejak 1 Desember. Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan hingga 2 Januari 2022.
”Kami berharap masyarakat Kota Tegal tidak bepergian ke luar kota karena ini posisinya belum aman. Ini ada varian baru Covid-19 yang penularannya cepat. Aparatur sipil negara juga saya minta agar tidak cuti ataupun bepergian keluar kota,” katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, pembatalan penerapan PPKM level 3 serentak disambut baik oleh pemerintah setempat. Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, selama libur Natal dan Tahun Baru tidak ada penutupan tempat wisata, alun-alun, maupun pusat-pusat keramaian. Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 75 persen dan protokol kesehatan ketat wajib diterapkan.
”Memang sepertinya kalau diterapkan kebijakan PPKM level 3 serentak itu saya rasa kurang pas sehingga saya sangat sependapat dan mendukung kebijakan khusus Natal dan Tahun Baru dari pemerintah pusat,” ucap Umi.