Sopir Penerobos Palang Kereta di Medan Positif Pencandu Sabu dan Miras
Sopir angkot yang menerobos palang pelintasan sebidang KA yang menyebabkan empat penumpangnya tewas di Medan menjadi tersangka. Sopir penyalahguna narkoba, pencandu minuman beralkohol, dan tak punya SIM.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Polisi menetapkan sopir angkutan kota yang menerobos palang pelintasan sebidang kereta api di Medan, Sumatera Utara, menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas. Empat penumpangnya tewas setelah tertabrak kereta api. Sopir merupakan penyalahguna narkoba, pencandu minuman beralkohol, dan belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
”Hasil tes urine sopir angkot bernama Karto Manalu (43) tersebut positif methamphetamine (sabu). Sebelum bawa angkot, dia juga minum tuak di pangkalan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, di Medan, Senin (6/12/2021).
Angkot Wampu Mini 123 tertabrak Kereta Api Sri Lelawangsa di pelintasan sebidang Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12/2021). Empat penumpangnya tewas dan enam lainnya terluka. Penumpang yang meninggal adalah Batara A Nasution(38), Asma Nur (42), dan Faida Annaila Harahap (7). Seorang lainnya merupakan laki-laki dewasa yang belum diketahui identitasnya.
Riko mengatakan, mereka sangat menyesalkan kecelakaan tersebut karena murni disebabkan sopir yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. ”Ini kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari,” kata Riko.
Riko mengatakan, tersangka Karto mengaku mengonsumsi sabu empat hari sebelum kecelakaan itu. Namun, ia di bawah pengaruh minuman beralkohol tuak saat mengendarai angkot jurusan Padang Bulan-Brayan.
Saat tiba di Jalan Sekip, antrean kendaraan pun sudah memanjang menunggu kereta api melintas. Palang pelintasan sudah diturunkan dan sirene peringatan sudah dibunyikan.
”Namun, Karto yang membawa 10 penumpang mengambil lajur kanan untuk mendahului semua kendaraan yang mengantre. Ia pun menerobos pelintasan dan akhirnya tertabrak kereta api,” kata Riko.
Riko mengatakan, mereka akan mengevaluasi kecelakaan itu secara keseluruhan, termasuk bagaimana pengusaha angkutan kota harus memastikan sopirnya layak mengemudikan angkot. Tes urine untuk sopir pun akan dilakukan untuk memastikan mereka tidak di bawah pengaruh narkoba.
Pengusaha angkot juga diminta memastikan sopirnya bukan pengguna narkoba dan memiliki SIM. ”Tersangka sudah 20 tahun lebih menjadi sopir angkot, tetapi tidak bisa menunjukkan SIM,” kata Riko.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe mengatakan, mereka akan menertibkan sopir-sopir yang tidak memenuhi kualifikasi dan tidak disiplin.
Namun, dalam kondisi sopir sudah kelelahan, sering sekali harus diserahkan kepada sopir cadangan yang kualifikasinya tidak diseleksi.
”Kalau sopir utama angkot biasanya sudah memenuhi kualifikasi. Namun, sering sekali angkot harus diserahkan ke sopir cadangan,” kata Gomery.
Sopir angkot Wampu Mini 123 tersebut merupakan sopir cadangan. Menurut Gomery, sopir utama harus punya SIM dan bebas narkoba. Beberapa perusahaan angkot sudah mewajibkan surat bebas narkoba bagi sopir utama.
Namun, dalam kondisi sopir sudah kelelahan, sering sekali harus diserahkan kepada sopir cadangan yang kualifikasinya tidak diseleksi. Mereka biasanya hanya menunggu di pangkalan angkot.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumut Mahendro Trang Bawono pun mengimbau kepada pengendara agar tidak nekat menerobos palang pelintasan dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan, perjalanan kereta api harus didahulukan dan diutamakan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.