Rote Ndao Terapkan PPKM Level 3, Kota Kupang Bakal Ketat terhadap Pendatang
Tambahan kasus aktif 49 dari lembaga pemasyarakatan di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, menjadi alasan bagi pemerintah daerah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari level 2 ke level 3.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
BA’A, KOMPAS — Tambahan kasus aktif 49 dari lembaga pemasyarakatan di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi alasan bagi pemerintah daerah setempat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari level 2 ke level 3. Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kota Kupang dengan segera menetapkan PPKM level 3 sesuai ketentuan pusat, dan mengawasi semua orang yang masuk Kupang jelang Natal dan Tahun Baru.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu dalam surat edaran Nomor 1.807 Tahun 2021, Senin (22/11/2021), antara lain menyebutkan, ketika Rote Ndao berada pada level 2 pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM, mobilitas dan aktivitas masyarakat mulai meningkat. Namun, dalam kesibukan harian itu, sebagian warga mulai longgar memberlakukan protokol kesehatan.
Temuan 49 kasus aktif memang bukan di masyarakat, melainkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ba’a. Meski demikian, interaksi warga atau anggota keluarga dengan LP dipastikan tetap berlangsung sehingga status PPKM di Rote Ndao dinaikkan. ”Ketentuan ini mulai berlaku Senin, 22 November 2021,” kata Paulina Haning.
Saat ini disebutkan tambahan 49 kasus aktif baru sehingga jumlah kasus aktif di kabupaten kepulauan ini secara merata di 10 kecamatan. Pasien Covid-19 umumnya sedang menjalami isolasi terpusat di RSUD Ba’a dan sebagian menjalani isolasi mandiri di rumah.
Penelusuran
Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao Feby Riwu mengatakan, tambahan kasus baru itu setelah Dinas Kesehatan melakukan penelusuran di LP kelas III. Penelusuran bakal dilanjutkan di sekolah-sekolah yang sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Pemberlakuan level 3 ini sampai akhir 2021.
Ia mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk di LP, sekolah-sekolah, dan masyarakat umum. ”Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak wajib dilakukan setiap orang kapan dan di mana saja, kecuali saat berada di dalam rumah,” katanya.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, pemkot segera melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait untuk menerapkan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru. Saat ini Kupang berada pada level 2. Penetapan level 3 ini sesuai dengan ketentuan nasional dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, jangan sampai seusai Natal dan Tahun Baru terjadi kluster baru di Kota Kupang. ”Kemungkinan terburuk itu perlu dicegah dari awal sehingga kasus Covid-19 tidak meluas seperti periode sama akhir 2020 dan awal 2021,” katanya.
Ketika itu, jumlah kasus terus mengalami kenaikan sampai 1.000 kasus per hari. Berkat kerja keras Pemkot Kupang dan semua pihak serta kesadaran masyarakat, kasus Covid-19 bisa ditekan sampai level 1.
Jumlah penduduk Kota Kupang lebih dari 340.000 jiwa. ”Jangan sampai ulah satu orang dari luar menimbulkan kluster baru. Karena itu, semua persyaratan penerbangan, perjalanan laut, dan darat diperketat,” ujar Herman Man.
Ketentuan lain, dokumen kesehatan terkait negatif Covid-19 pun wajib dimiliki semua orang yang masuk melalui Bandara El Tari Kupang, pelabuhan, dan melalui jalur darat dari empat kabupaten di daratan Timor, termasuk warga negara Timor Leste.
Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi, juga pusat keramaian, perdagangan, serta perhotelan dan bisnis. Menjelang Natal dan Tahun Baru dipastikan ada ribuan warga NTT dari 21 kabupaten dan warga negara Timor Leste bakal masuk Kota Kupang untuk berlibur, berbelanja, kunjungi keluarga, dan berekreasi. Hal serupa ditambah banyak warga NTT dari luar provinsi ini bakal merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarganya.
Untuk itu, setiap pintu masuk di Kota Kupang diperketat pengawasannya. Tim Satgas Covid-19 diminta melakukan pengawasan di lapangan terhadap semua warga yang memiliki KTP dari luar, tetapi tidak berlebihan sehingga jangan sampai menimbulkan masalah di masyarakat.
Penerapan PPKM level 3 di Kota Kupang butuh peran serta semua pemimpin agama. Persiapan Pemkot Kupang dari sisi kesehatan, antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang, SK Lerik menyiapkan 44 tempat tidur di ruang isolasi. RSUD SK Lerik pun memiliki mesin oksigen sendiri. Mesin oksigen ini bisa memproduksi 76 tabung oksigen. ”Ini tidak hanya untuk SK Lerik, tetapi juga bisa membantu rumah sakit lain di Kota Kupang,” katanya.
Data kasus di Kota Kupang per 19 November, yakni kasus aktif 19 orang, total kasus hingga Sabtu (20/11/2021) sebanyak 15.435 orang, pasien sembuh 15.083 orang, dan meninggal dunia 385 orang.