Bandara Kertajati, Diterpa Isu PHK hingga Diduga Langgar Aturan
Serikat Pekerja PT Bandara Internasional Jawa Barat (Sekabara) menduga perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sekabara juga menuntut perusahaan tidak melakukan PHK
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Setelah sepi tanpa penumpang, Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati, Kabupaten Majalengka, kini menghadapi masalah baru. Selain diterpa isu pemutusan hubungan kerja, PT Bandarudara Internasional Jawa Barat atau BIJB (Perseroda) juga diduga melanggar aturan pemerintah terkait badan usaha milik daerah.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT Bandara Internasional Jabar (Sekabara) Ibnu Sabilhaq, Senin (8/11/2021), mengatakan, perusahaan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ”Jumlah dewan komisaris melebihi jumlah direksi,” katanya.
Berdasarkan PP No 54/2017 Pasal 41 Ayat (2), jumlah anggota komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi. Dalam struktur PT BIJB terbaru tercatat komisaris utama adalah Yayat Hidayat dan anggota komisaris Purnomosidi Dicky Hastanto. Adapun Direktur PT BIJB hanya Muhamad Singgih.
Keputusan ini berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan pada 29 September. Yayat Hidayat sebelumnya dikenal sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Jabar, sedangkan Purnomosidi merupakan Vice President Corporate Development Group PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II berdasarkan laporan tahunan perusahaan 2020.
Adapun Singgih awalnya menjabat Direktur Keuangan PT BIJB. Sebelum RUPSLB, komisaris dan direksi perusahaan masing-masing berjumlah tiga orang. Komposisinya berasal dari Pemprov Jabar dan PT AP II.
Pemprov Jabar menguasai 82,29 persen saham perusahaan dan 15,41 persen milik PT AP II. Sebanyak 1,62 persen saham lainnya milik Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jabar dan sisanya, yakni 0,68 persen, bagian PT Jasa Sarana.
Ibnu menilai, jumlah komisaris yang melebihi direksi tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga membebani keuangan perusahaan. ”Kami mengingatkan, jangan sampai digaung-gaungkan efisiensi, tetapi ternyata ada dua komisaris. Jadi, enggak efisien juga,” katanya.
Apalagi, Bandara Kertajati kian terpukul sejak pandemi Covid-19. Bandara dengan luas terminal 96.280 meter persegi ini nyaris tidak melayani penerbangan lagi. Bahkan, dari Januari hingga September 2021, tidak ada penumpang yang terbang dari Kertajati atau mendarat di Kertajati.
Pada periode yang sama tahun lalu, hanya 42.403 penumpang yang memanfaatkan bandara tersebut. Padahal, pada 2019, Kertajati melayani 451.852 pergerakan penumpang. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 34.487 penumpang. Namun, angka itu belum sesuai dengan target 2,6 juta penumpang per tahun.
Selain persoalan komposisi komisaris, Sekabara juga menuntut perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, katanya, jumlah karyawan di PT BIJB sebanyak 232 orang yang terdiri atas bagian operasional dan perkantoran. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan tahun 2018, yakni 259 orang.
Sudah ada desas-desus PHK karyawan. Jangan sampai efisiensi mengorbankan karyawan (Ibnu Sabilhaq).
”Sudah ada desas-desus PHK karyawan. Jangan sampai efisiensi mengorbankan karyawan,” ucapnya.
Menurut Ibnu, PHK seharusnya tidak terjadi karena Bandara Kertajati berpotensi menggeliat kembali seiring pembukaan umrah oleh Arab Saudi. Kertajati merupakan salah satu bandara yang melayani embarkasi umrah di Jabar.
Sekabara telah mengirimkan surat permintaan audiensi, antara lain, kepada Pemprov Jabar serta Dewan Komisaris dan Direktur PT BIJB. Pertemuan itu untuk menyatakan sikap serikat terkait penolakan PHK. Bahkan, Sekabara mengancam akan mogok kerja jika audiensi tidak diterima.
”Sudah ada undangan audiensi oleh Biro BUMD Pemprov Jabar pada Senin (8/11/2021) sore di Bandung. Nanti kami informasikan hasil pertemuannya,” kata Ibnu.
Kompas telah berupaya menghubungi Direktur PT BIJB Muhamad Singgih, tetapi belum direspons. Adapun Dendy Dewantoro, Assistant Manager Corporate Communication PT BIJB, mengatakan, perusahaan bersama Pemprov Jabar menindaklanjuti tuntutan Sekabara hari ini.