Pengangkut Hasil Pembalakan Liar TNKS di Pesisir Selatan Ditangkap
Penindakan pembalakan liar itu untuk mencegah banjir bandang yang sering terjadi di Pesisir Selatan.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS menangkap sopir pengangkut kayu hasil pembalakan liar di TNKS Lunang Sako, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Selain sopir, pemilik serkel atau tempat pengolahan kayu ilegal tersebut juga diperiksa Polda Sumbar. Penindakan tersebut untuk mencegah banjir bandang yang sering terjadi di Pesisir Selatan.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumatera Barat Ahmad Darwis, Sabtu (6/11/2021), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/11/2021). Pelaku kedapatan sedang membawa empat kubik kayu hasil pembalakan liar dengan mobil truk menujuk CV Baim di Pesisir Selatan.
”Sopirnya sekarang diperiksa oleh Polda Sumbar. Informasi dari Polda, berdasarkan hasil pengembangan, pemilik CV Baim juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan,” kata Darwis, Sabtu.
Darwis menjelaskan, penindakan merupakan hasil operasi yang dilakukan tim Balai Besar TNKS dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan sejak pekan lalu. Tim mendapat informasi kegiatan penebangan di dalam kawasan hutan TNKS Lunang Sako. Di lapangan, tim menemukan tumpukan kayu balok kaleng yang siap dihilirkan.
Tim meminta keterangan beberapa masyarakat di sekitar lokasi temuan untuk pengembangan kasus. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas distribusi kayu hasil pembalakan. Tim juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Akhirnya, petugas menemukan ada aktivitas pengangkutan kayu di sekitar pelabuhan kayu pada Jumat sekitar pukul 03.00. Pada sekitar pukul 06.30, pelaku melakukan pengangkutan kayu dari Pelabuhan ke atas mobil. ”Beberapa meter dari pelabuhan, kami lakukan penangkapan,” kata ujar Darwis.
Darwis menjelaskan, penindakan secara hukum merupakan langkah terakhir yang ditempuh Balai Besar TNKS. Sejak akhir 2020, balai sudah melakukan upaya persuasif. Sosialisasi dan penyelesain konflik tenurial dengan pola kemitraan dan patrol rutin polisi hutan bersama masyarakat. Namun, aksi pembalakan liar terus berlangsung.
Sebelumnya, Balai Besar TNKS juga melakukan pendataan terhadap tempat pengolahan kayu di Pesisir Selatan. Ada sekitar 30 serkel yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal. Dari pendalaman, serkel-serkel tersebut hanya punya izin sebagai perajin, mengolah kayu jadi menjadi barang jadi. Faktanya, mereka justru seperti industri primer yang mengolah kayu bulat menjadi kayu jadi.
”Sumber bahan baku mereka setelah diamati berpotensi berasal TNKS. Oleh sebab itu, semestinya serkel-serkel itu harus ditertibkan. Kami berharap pemda setempat juga menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap serkel dan gudang kayu yang diduga menampung kayu ilegal dari TNKS. Pemberantasan pembalakan liar harus diselesaikan dari hulu dan hilirnya,” ujar Darwis.
Darwis menambahkan, penindakan ini diharapkan dapat menghentikan praktik pembalakan liar. Sebab, aktivitas ilegal itu menjadi salah satu pemicu banjir dan banjir bandang yang terjadi di sekitar Sungai Batang Tapan. ”TNKS adalah warisan dunia yang harus kita jaga. Sehingga, banjir bandang yang sering masyarakat alami di Pessel tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Komisaris Besar Joko Sadono mengatakan, sopir pengangkut kayu dan pemilik CV Baim masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. ”Nanti hasilnya akan kami umumkan,” kata Joko.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli dan operasi ke serkel-serkel yang mengolah kayu ilegal. Dinas juga sudah memberikan peringatan kepada pemerintah kabupaten yang punya wewenang memberikan izin. ”Tapi menurut saya, memang harusnya kayu jangan sampai keluar dari TNKS, harus dijaga,” kata Yozarwardi.