Lima Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Dicopot Sementara
Lima petugas Lapas Narkotika Yogyakarta dicopot sementara untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan setelah laporan penyiksaan yang disampaikan beberapa mantan narapidana.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak lima petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dicopot sementara untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan tindakan berlebihan kepada para narapidana. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan penyiksaan yang disampaikan beberapa mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta.
”Hasil pemeriksaan kami, ada prosedur yang melebihi porsinya. Artinya, tindakan-tindakan mereka sebagai petugas untuk melakukan pendisiplinan terhadap warga binaan itu berlebihan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Argap Situngkir, saat dihubungi Jumat (5/11/2021) di Yogyakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengaku mengalami penyiksaan yang dilakukan petugas lapas. Pengakuan itu disampaikan saat mengadu kepada Ombudsman Republik Indonesia DIY, Senin (1/11/2021).
Para bekas narapidana itu mengaku dipukuli antara lain dengan kayu dan kabel. Selain itu mereka juga mendapatkan perlakuan tak manusiawi dan dilecehkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021), di Lapas Narkotika Yogyakarta.Budi menjelaskan, ada lima petugas Lapas Narkotika Yogyakarta yang ditarik atau dicopot sementara karena dianggap bertanggung jawab terhadap tindakan berlebihan kepada para narapidana. Salah satu yang dicopot adalah kepala keamanan. Setelah dicopot sementara, lima petugas itu kemudian diperiksa di Kanwil Kemenkumham DIY.
”Kami pandang perlu menarik lima petugas di sana yang bertanggung jawab, termasuk kepala keamanan dan komandan jaga, dan sekarang dalam proses pemeriksaan di kanwil. Kepala keamanan itu kalau anak buahnya salah, dia bertanggung jawab,” ungkap Budi.
Menurut Budi, pencopotan sementara itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham DIY melakukan investigasi. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ditemukan adanya tindakan berlebihan yang dilakukan oleh petugas kepada para narapidana di lapas tersebut.
”Seperti komitmen yang saya sampaikan kemarin, kalau ada yang salah, pasti kami tindak,” kata Budi.
Saat diwawancarai sebelumnya, Budi menyebut, ada petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta yang diduga menonjok, menjewer, dan menampar warga binaan atau narapidana di lapas tersebut. Selain itu, ada juga petugas yang diduga menyuruh para narapidana untuk berguling-guling secara berlebihan.
”Mungkin bisa saja menonjok. Mungkin disuruh berguling-guling terlalu berlebihan. Jangan dibilang melakukan kekerasan, tapi melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melebihi (aturan). Mungkin ada dijewer telinganya atau ditampar,” kata Budi.
Sementara itu, pada Jumat sore, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta dimintai keterangan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Permintaan keterangan itu dilakukan untuk melengkapi laporan yang mereka sampaikan sebelumnya kepada ORI DIY.
Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri menyatakan, ada tiga mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta yang dimintai keterangan. Sebelum memberikan keterangan, mereka disumpah terlebih dulu.
”Kami meminta keterangan di bawah sumpah dari para pelapor. Keterangan di bawah sumpah itu artinya mereka bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan karena kalau sampai mereka berbohong, ada konsekuensi hukumnya,” ujar Budhi.
Budhi memaparkan, dalam pemeriksaan terhadap para mantan narapidana itu, ORI DIY mengumpulkan sejumlah informasi, misalnya nama petugas yang diduga melakukan penyiksaan serta alat apa yang digunakan. Setelah pemeriksaan terhadap tiga mantan narapidana itu, ORI DIY berencana meminta keterangan dari beberapa mantan narapidana lain serta petugas Lapas Narkotika Yogyakarta.
”Dari keterangan ini, kita akan dapatkan nama-nama, tempat, kemudian alat-alat yang digunakan, dan sebagainya. Itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu kita dengarkan keterangannya,” kata Budhi.
Saya berharap oknum-oknum ini segera ditindak tegas dan seharusnya tidak boleh dilindungi.
Budhi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan ORI DIY akan berjalan paralel atau bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. Dia berharap, hasil pemeriksaan dari beberapa lembaga itu bisa saling menguatkan.
”Saya kira paralel saja. Kami percaya mereka (Kanwil Kemenkumham DIY) bekerja secara profesional. Justru hasilnya nanti saling menguatkan. Kami juga akan mempertimbangkan apa yang menjadi hasil pemeriksaan mereka,” ungkap Budhi.
Anggara Adiyaksa, aktivis hukum yang mendampingi mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta, mengatakan, pemeriksaan oleh ORI DIY itu untuk menegaskan bahwa pengakuan sejumlah mantan narapidana tersebut benar. Itulah kenapa, dalam pemeriksaan di ORI DIY, sejumlah mantan narapidana itu bersedia disumpah.
”Di ORI DIY ini, kan, dilakukan sumpah sekaligus diperiksa untuk menegaskan apa yang terjadi di Lapas Narkotika Yogyakarta oleh oknum-oknum itu benar-benar terjadi,” kata Anggara.
Anggara juga berharap, oknum-oknum petugas yang terlibat dalam penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta segera ditindak. Sebab, selain melakukan tindakan yang menyakiti para narapidana, oknum-oknum tersebut juga telah merusak nama baik Lapas Narkotika Yogyakarta.
”Yang merusak nama baik lapas adalah oknum-oknum ini sendiri. Jadi, saya berharap oknum-oknum ini segera ditindak tegas dan seharusnya tidak boleh dilindungi,” ungkap Anggara.