Disembunyikan di dalam Celana Ganti, Sabu Diselundupkan ke Lapas Pekalongan
Penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, digagalkan petugas. Narkoba yang diselundupkan oleh keluarga narapidana itu berupa sabu seberat 20 gram.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekalongan, Jawa Tengah menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba, Selasa (26/10/2021). Penyelundupan narkoba jenis sabu itu dilakukan keluarga salah satu narapidana narkoba di lapas tersebut. Sepuluh paket sabu disembunyikan dalam celana ganti yang akan diberikan kepada napi.
Peristiwa itu bermula saat tiga orang berkunjung ke lapas pada Selasa, sekitar pukul 11.30. Satu dari tiga orang itu adalah Istiqomah, istri narapidana lapas Pekalongan bernama Irwan Bayu Aji. Saat tiba di lapas, ketiganya mengaku ingin menitipkan makanan dan pakaian untuk Irwan.
Setelah mengisi formulir penitipan barang, ketiganya diminta petugas lapas untuk menyaksikan penggeledahan terhadap barang titipan tersebut. Awalnya, petugas memeriksa makanan yang terdiri dari sambal goreng dan buah pir. Kemudian, petugas memeriksa pakaian yang terdiri dari dua celana pendek.
”Saat memeriksa pakaian, petugas merasa ada yang aneh di bagian lipatan celana. Petugas kemudian meminta izin menyobek celana tersebut untuk memastikan tidak ada benda-benda terlarang. Setelah disobek, petugas mendapati sepuluh bungkus serbuk putih yang dibungkus dengan plastik klip,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Pekalongan Agus Heryanto saat dihubungi, Rabu (27/10/2021) malam.
Karena curiga serbuk putih itu adalah narkoba, petugas lapas melapor kepada Agus. Setelah mendapat laporan dari anak buahnya, Agus meneruskan laporan itu ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pekalongan Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, serbuk putih tersebut diduga kuat merupakan sabu-sabu. Polisi kemudian membawa barang tersebut beserta tiga orang yang berupaya menyelundupkan barang itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas lapas juga telah memeriksa Irwan. Kepada petugas, Irwan mengaku bahwa barang yang akan diselundupkan itu adalah narkoba jenis sabu. Irwan sengaja memesan kepada keluarganya melalui panggilan video agar dikirimi sabu. Sejak pandemi, jam besuk narapidana digantikan dengan layanan panggilan video. Hal itu untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas.
”Karena sudah mengaku bersalah, yang bersangkutan kami jatuhi sanksi. Sanksinya, antara lain, pencabutan hak-hak berupa remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Agus.
Bukan pertama
Kasus percobaan penyelundupan narkoba pada Selasa bukan yang pertama kali terjadi di Lapas Kelas II A Pekalongan. Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya ada tiga percobaan penyelundupan narkoba. Sebelumnya, penyelundupan dilakukan dengan cara melempar narkoba dari luar melalui tembok lapas.
”Dengan kejadian ini, kami akan semakin memperketat pengamanan di lingkungan lapas. Selain itu, kami juga akan melanjutkan kegiatan rutin, yakni pemeriksaan sampel urine secara acak terhadap para narapidana,” tuturnya.
Pemeriksaan urine di Lapas Pekalongan terakhir kali dilakukan pada Selasa malam. Dari sepuluh orang yang dites, seluruhnya negatif.
Agus menuturkan, pihaknya belum mengetahui dari mana keluarga Irwan bisa mendapatkan sabu tersebut. Hal itu masih akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pekalongan Kota Inspektur Satu Suparji menuturkan, pihaknya belum mengetahui perkembangan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. ”Kasus tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas juga terjadi di Lapas Kelas I Semarang, Selasa (5/10/2021). Di lapas tersebut, penyelundupan sabu seberat 100 gram dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok. Beruntung, barang yang dibungkus dengan plastik hitam dan plakban tersebut ditemukan lebih dulu oleh petugas lapas yang sedang berpatroli (Kompas.id, 5/10/2021).
”Setelah dibuka, bungkusan itu berisi sabu seberat 100 gram. Diduga (dilempar) pada malam hari. Barang sudah kami serahkan kepada Polrestabes Semarang dan Polsek Ngaliyan untuk pengembangan kasus,” kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto.