Perjalanan Udara dari NTT Mengikuti Ketentuan di Provinsi Tujuan
Pelaku perjalanan dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah dua kali vaksinasi cukup membawa hasil tes antigen 1x24 jam. Adapun yang sekali vaksin harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Perjalanan udara dari Nusa Tenggara Timur ke provinsi lain mengikuti ketentuan mengenai protokol kesehatan di daerah itu. Bagi pelaku perjalanan dari luar daerah ini, yang sudah menjalani dua kali vaksinasi, cukup membawa hasil negatif tes antigen 1x24 jam. Jika masih sekali vaksin, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes reaksi berantai polimerase atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, di Kupang, Selasa (26/10/2021), mengatakan, provinsi ini tidak mewajibkan warga melakukan tes PCR untuk perjalanan udara dan laut antara kabupaten/kota di wilayah ini. Alasannya, kasus Covid-19 sudah bergerak melandai dan biaya tes PCR Rp 300.000 per tes tetap memberatkan warga.
Menurut dia, warga NTT yang melakukan perjalanan ke provinsi lain tetap mengikuti persyaratan di provinsi tujuan. Akan tetapi, bagi warga dari luar yang datang melalui udara cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, bagi yang sudah dua kali vaksin. Mereka yang hanya sekali menjalani vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam
Sementara perjalanan udara dan laut di wilayah NTT diwajibkan membawa hasil negatif dari tes antigen yang berlaku 2x24 jam. Namun, perjalanan darat antarkabupaten/kota tidak perlu membawa hasil negatif tes antigen atau PCR, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perjalanan dari luar NTT dengan kapal laut hanya memperlihatkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 2x24 jam bagi warga yang sudah menjalani dua kali vaksinasi. Jika baru satu kali menjalani vaksinasi, mereka wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR 1x24 jam.
Pemprov NTT ingin mendorong aktivitas warga yang lebih leluasa demi pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk akibat pandemi yang berlangsung hampir 2 tahun terakhir. Sampai hari ini, NTT masih menyandang status sebagai provinsi termiskin ketiga nasional sehingga kerja keras semua elemen masyarakat perlu dibangun.
”Pandemi masih berlangsung, penerapan protokol kesehatan warga secara ketat tetap digalakkan. Satgas Covid-19 disiagakan di dermaga feri dan kapal, terminal bus, dan bandara,” kata Nuka.
Masih mahal
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT Agustinus Saly mengatakan, saat ini Laboratorium Kesehatan Provinsi yang memeriksa hasil spesimen PCR masih memberlakukan biaya Rp 500.000 per orang. Biaya tes PCR ini merupakan termurah di seluruh NTT karena masih ada rumah sakit yang mematok sampai Rp 1,5 juta.
Saat ini, tingkat hunian hotel-hotel di NTT sudah mencapai 40 persen. Dengan kebijakan ini, kami berharap tingkat hunian hotel bisa 50-70 persen.
Ia mengatakan, belum memberlakukan biaya tes PCR senilai Rp 300.000 yang ditetapkan Presiden. ”Kami harus berpedoman pada surat keputusan resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, bukan berdasarkan informasi dari media massa. Begitu kami terima SK pemberlakuan biaya tes PCR Rp 300.000 per sekali tes, segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi setiap hari memeriksa 40-50 sampel spesimen PCR bagi pelaku perjalanan. Selain UPTD, pemeriksaan PCR juga berlangsung di RS Bhayangkara, RS TNI Angkatan Laut, RS Wirasakti, RSUD Yohannes Kupang, Rumah Sakit Swasta Siloam, dan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT.
Wakil Ketua Bidang Diklat dan Sertifikasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia NTT Leo Arakian mengatakan mendukung kebijakan Pemprov soal pelonggaran bagi pengunjung ke NTT. ”Saat ini, tingkat hunian hotel-hotel di NTT sudah mencapai 40 persen. Dengan kebijakan ini, kami berharap tingkat hunian hotel bisa 50-70 persen,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan NTT Messerasi Ataupah mengatakan, sebanyak 3.019.021 warga telah divaksin sejak vaksin pertama diluncurkan, 13 Februari 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021, baik vaksin tahap pertama maupun tahap kedua. Kini, masih tersisa 2.379.117 warga yang belum divaksin. Total warga NTT yang harus divaksin sebanyak 5.398.138 orang.
Cakupan vaksinasi tahap pertama di NTT mencapai 37,91 persen, dosis II sebanyak 21,20 persen, dan dosis III bagi tenaga kesehatan 65,79 persen. Jumlah 2.379.117 warga yang belum divaksin ini sebagian besar adalah siswa SMP sampai dengan siwa SMA atau sederajat.
Cakupan vaksinasi tahap pertama Kota Kupang tertinggi, vaksin pertama 81,58 persen, tahap kedua 54,36 persen, dan dosis ketiga nakes sebanyak 72,84 persen. Vaksinasi tahap ketiga tertinggi di Sumba Timur, yakni 91,1 persen. Kabupaten Malaka terendah tingkat vaksinasi, yakni 32,1 persen.
Sasaran vaksinasi tenaga kesehatan 32.211 orang, warga lanjut usia sebanyak 405.556 orang, remaja sebanyak 582.844 orang, pelayan publik 402.222 orang, umum dan rentan sebanyak 2.408.586 orang.
”Jika distribusi vaksin dari pusat lancar, proses vaksinasi ke setiap sasaran pun dipercepat. Kita sangat tergantung dari distribusi vaksin pusat,” kata Ataupah.
Ataupah menyebutkan, sebanyak 21 kelurahan dari total 51 kelurahan di Kota Kupang masuk kategori zona hijau atau bebas Covid-19. Sementara 26 kelurahan lain berada dalam zona kuning karena masih terdapat kasus aktif Covid-19.
Kasus aktif di Kota Kupang sampai dengan Senin (25/10) sebanyak 53 orang. Total kasus terkonfirmasi 15.352, sembuh 14.970 orang, dan meninggal 329 orang.