Kesal Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Tiga Warga Bakar Pos Keamanan Perusahaan
Kesal sumur minyak ilegal ditutup, tiga warga membakar pos keamanan PT Bumi Persada Permai di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya, jajaran Polda Sumsel menutup 998 sumur minyak ilegal di dalam kawasan perusahaan itu.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/10/2021). Motif pelaku karena mereka tidak terima atas larangan aktivitas tambang minyak ilegal. Auktor intelektual dari peristiwa ini pun masih diburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, setelah terjadi pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (PT BPP) pada Selasa (19/10/2021), pihaknya langsung memburu para pelaku. Beberapa hari berselang, polisi menangkap tiga pelaku yang memiliki peran sangat penting, yakni J, T, dan I.
Mereka masing-masing berperan mengumpulkan massa, menyiapkan bahan bakar, termasuk membakar pos. Hal ini terkuak dari barang bukti yang disita, seperti minyak, jeriken, dan hasil percakapan di salah satu telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Hisar, motif pelaku karena kesal lantaran tidak bisa lagi menambang di dalam kawasan perusahaan setelah jajaran Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menutup 998 sumur minyak ilegal di PT BPP pada Kamis (7/10/2021).
Sebagai bentuk kekesalannya, lanjut Hisar, mereka mengumpulkan hampir 100 orang untuk bersama-sama membakar pos keamanan di perusahaan tersebut. ”Namun, yang membakar pos hanyalah mereka yang memang ikut menambang, sedangkan warga lain hanya sekadar ikut-ikutan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Selain menangkap ketiga pelaku, ujar Hisar, pihaknya juga tengah memburu auktor intelektual di balik peristiwa ini.
Tidak hanya di kawasan tersebut, di kawasan lain juga tidak boleh ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal sampai regulasi baru diterbitkan.
J, salah satu tersangka, mengakui, pembakaran ini dilakukan karena pihak keamanan perusahaan melarang warga untuk masuk ke kawasan perusahaan. Jalan menuju ke kawasan perusahaan ditutup. Karena itu, dia mengumpulkan warga sekitar untuk melakukan aksi pembakaran.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto menyatakan, kejadian ini sebagai bentuk ketegasan untuk meminimalisasi praktik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. ”Tidak hanya di kawasan tersebut, di kawasan lain juga tidak boleh ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal sampai regulasi baru diterbitkan,” ujarnya.
Regulasi itu terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. ”Saya berharap ada solusi dari terbitnya Permen tersebut,” kata Toni.
Berdasarkan data Polda Sumsel, di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 5.482 sumur minyak ilegal yang tersebar di delapan kecamatan, yaitu Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Bayung Lencir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 736 sumur di antaranya masih aktif.
Jika tidak ditanggulangi, dikhawatirkan aktivitas ini dapat membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar. Namun, menurut Toni, langkah hukum adalah jalan paling terakhir. Yang utama adalah mengajak masyarakat untuk tidak lagi menambang.
Agar tidak ada aksi kriminal lanjutan sebagai dampak dari penutupan ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, Toni beraharap semua pemangku kepentingan juga mencarikan solusi agar mereka yang dulunya petambang dapat beralih ke usaha yang lain. ”Karena alasan inilah kami melakukan empat kali grup diskusi terfokus guna mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berharap pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengawasi aktivitas penambangan. Ini agar dalam proses penambangan dapat memberikan nilai tambah dan risiko kerusakan lingkungan dan kecelakaan dapat diminimalisasi.