Kukang, Binturong, dan Buaya Diperdagangkan lewat Facebook
Polresta Yogyakarta membongkar perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, yaitu kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita sejumlah satwa dilindungi, seperti kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian. Kasus ini menunjukkan perdagangan satwa dilindungi secara daring masih marak dilakukan.
”Dengan pengungkapan kasus ini, satwa-satwa Indonesia yang dilindungi bisa terselamatkan agar tetap lestari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021), di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta.
Andhyka menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang digelar oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Jumat (15/10/2021) sore. Dalam patroli siber itu, polisi menemukan akun Facebook milik seseorang berinisial RD (27) yang menawarkan penjualan satwa dilindungi melalui grup Facebook.
Setelah itu, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengumpulan informasi lebih lanjut mengenai pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi itu, RD diketahui tinggal di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta selaku instansi pemerintah yang bertugas menangani satwa dilindungi. Sesudah melakukan koordinasi, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta lalu menangkap RD pada Jumat (15/10/2021) malam.
”Setelah kami dalami, tersangka berada di Kota Semarang. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan melakukan penangkapan tersangka di Kota Semarang,” ujar Andhyka.
Andhyka menyatakan, setelah menangkap RD, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, yakni 7 kukang jawa (Nycticebus javanicus), 1 binturong (Arctictis binturong), 1 buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang 40 sentimeter (cm), dan 1 buaya irian (Crocodylus novaeguineae) dengan panjang 75 cm.
Menurut Andhyka, berdasarkan pemeriksaan polisi, RD sudah berjualan satwa dilindungi melalui Facebook selama tiga bulan. Satwa-satwa dilindungi itu juga dibeli RD dari pihak lain secara daring. Setelah membeli dari pedagang lain, RD lalu menjual beberapa jenis satwa dilindungi itu dengan harga bervariasi.
”Harga kukang jawa itu sekitar Rp 750.000, binturong Rp 4 juta, dan buaya muara ataupun buaya irian sekitar Rp 1 juta,” ungkap Andhyka.
Andhyka menambahkan, RD dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Adapun ancaman pidananya adalah pidana penjara lima tahun serta denda maksimal Rp 100 juta,” tuturnya.
Setelah membeli dari pedagang lain, RD lalu menjual beberapa jenis satwa dilindungi itu dengan harga bervariasi.
Marak
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta Untung Suripto mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Yogyakarta. Untung menyebut, saat ini, perdagangan satwa dilindungi secara online atau daring memang sangat marak. Fenomena itu tentu mengkhawatirkan karena bisa mengancam kelestarian satwa yang dilindungi.
”Di Yogyakarta memang sudah sering terjadi perdagangan satwa dilindungi secara online yang dapat diungkap. Jadi, perdagangan satwa dilindungi secara online saat ini memang sangat marak karena komunikasi dan sistem penjualannya sangat mudah dan bisa dari mana saja,” ungkap Untung.
Untung menuturkan, sampai saat ini, BKSDA Yogyakarta masih terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara daring. Itulah kenapa pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi lebih banyak dilakukan oleh kepolisian. ”Jadi, kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polri,” tuturnya.
Menurut Untung, sejumlah satwa yang disita oleh Polresta Yogyakarta itu telah diperiksa oleh dokter hewan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tujuh kukang jawa yang disita itu direkomendasikan untuk dilepasliarkan. ”Berdasarkan pengamatan dari dokter serta cek kesehatan dan fisik, jenis kukang ini termasuk direkomendasikan untuk dilepasliarkan,” tuturnya.
Pelepasliaran itu harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena berkaitan dengan penanganan kasus hukum perdagangan satwa dilindungi.
Akan tetapi, pelepasliaran itu harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena berkaitan dengan penanganan kasus hukum perdagangan satwa dilindungi. Sementara itu, tiga satwa lainnya, yakni binturong, buaya muara, dan buaya irian, belum dipastikan akan dilepasliarkan atau tidak.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka Josephine Vanda mengatakan, selama beberapa hari terakhir, satwa-satwa dilindungi yang disita Polresta Yogyakarta itu dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka. Selama berada di Kebun Binatang Gembira Loka, satwa-satwa tersebut telah menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan.