Terlibat Perampokan, Oknum Polisi di Lampung Terancam Pidana dan Pemecatan
Kapolda Lampung akan menindak tegas oknum polisi di Bandar Lampung yang diduga terlibat kasus perampokan minibus. Selain terancam hukuman pidana, oknum itu juga terancam dipecat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno menyatakan akan menindak tegas oknum polisi di Bandar Lampung yang diduga terlibat kasus perampokan minibus. Selain terancam hukuman pidana, oknum polisi itu juga bakal dikenai sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.
”Oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat curas (pencurian dengan kekerasan) pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat,” kata Hendro di sela-sela kegiatan pemantauan vaksinasi Covid-19 di Bandar Lampung, Rabu (20/10/2021).
Ia mengungkapkan, kasus perampokan minibus yang diduga melibatkan Brigadir Kepala IS, polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, masih dalam penyidikan dan pengembangan. Selain IS, polisi juga menangkap ARD, aparatur sipil negara di Provinsi Lampung.
Saat ini, polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia meminta kedua tersangka itu segera menyerahkan diri.
Hendro menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kriminalitas yang meresahkan warga. Siapa pun pelakunya akan dikenai sanksi pidana sesuai aturan hukum. Apalagi, jika pelakunya justru polisi yang seharusnya bertugas melindungi warga.
Sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung pada Februari 2021, Hendro menyatakan sudah menindak tegas 15 polisi yang terlibat kasus kriminal. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat berbagai kasus, antara lain, pencurian dan narkotika.
Bahkan, dia menginstruksikan agar aparat tak segan menindak tegas oknum polisi yang melawan atau melarikan diri saat hendak ditangkap karena kasus kriminal. Dia berharap, tidak ada lagi polisi di Lampung yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Besar Ino Harianto membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus perampokan yang diduga melibatkan Bripka IS. Saat ini, kedua orang yang telah ditangkap masih dalam pemeriksaan secara intensif.
Selain menangkap kedua orang itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris. Mobil yang diduga hasil rampokan itu ditemukan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pengusutan kasus perampokan itu bermula setalah polisi menerima laporan dari dua korban, yakni Guritno (19) dan Faisal (20). Kedua mahasiswa itu mengaku menjadi korban perampokan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Kejadian bermula saat kedua korban sedang makan di kawasan Saburai, Tanjung Karang Pusat. Secara tiba-tiba, mereka dihampiri empat orang dengan mengendarai sepeda motor. Para pelaku lalu memaksa korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam mereka dengan senjata api.
Tak hanya itu, komplotan perampok itu juga mengikat tangan dan mulut korban. Mereka berdua lalu dibawa ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Lampung Tengah. Para pelaku lalu membawa kabur mobil Toyota Yaris milik korban. Kedua korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi selamat pada Minggu pagi.