logo Kompas.id
NusantaraTerlibat Perampokan, Oknum...
Iklan

Terlibat Perampokan, Oknum Polisi di Lampung Terancam Pidana dan Pemecatan

Kapolda Lampung akan menindak tegas oknum polisi di Bandar Lampung yang diduga terlibat kasus perampokan minibus. Selain terancam hukuman pidana, oknum itu juga terancam dipecat.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZYEoF4X6pHGNXQpWiRbL8xxs-qE=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FIMG-20211020-WA0049_1634729862.jpg
DOKUMENTASI POLDA LAMPUNG

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno saat memberikan keterangan terkait kasus perampokan yang melibatkan oknum polisi di Bandar Lampung, Rabu (20/10/2021).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno menyatakan akan menindak tegas oknum polisi di Bandar Lampung yang diduga terlibat kasus perampokan minibus. Selain terancam hukuman pidana, oknum polisi itu juga bakal dikenai sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.

”Oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat curas (pencurian dengan kekerasan) pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat,” kata Hendro di sela-sela kegiatan pemantauan vaksinasi Covid-19 di Bandar Lampung, Rabu (20/10/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000