Pangandaran menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa-Bali yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 pada 19 Oktober-1 November 2021. Warga diimbau tidak bereuforia atas penurunan level itu.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pangandaran menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa-Bali yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 pada 19 Oktober-1 November 2021. Masyarakat diimbau tidak bereuforia atas penurunan level itu.
Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana mengatakan, penurunan status PPKM menjadi level 1 merupakan kolaborasi kerja berbagai pihak dalam mengendalikan Covid-19. Saat ini tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit di daerah itu.
Tingkat vaksinasi dosis pertama di Pangandaran juga sudah di atas 70 persen. ”Namun, penurunan level jangan sampai membuat lengah. Oleh sebab itu, prokes akan tetap dijaga sambil terus meningkatkan vaksinasi,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Pangandaran bersama Kota Banjar menjadi dua derah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 1. Sementara 11 kabupaten/kota berada di level 2 dan 14 daerah lainnya masuk level 3.
Kusdiana menuturkan, pihaknya akan tetap menggencarkan testing (tes), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (tindak lanjut). Hal ini dilakukan untuk melacak kasus dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
”Jika ditemukan kasus baru (Covid-19), mesti dilakukan tracing kepada lebih dari 15 kontak erat. Jadi, tetap waspada agar tidak terjadi penularan,” ujarnya.
Sebagai kawasan wisata, Kusdiana mengatakan, pihaknya akan mengawasi penerapan prokes di destinasi wisata. Selain itu, titik keramaian lainnya, seperti pasar, juga menjadi fokus penerapan prokes.
Pangandaran bersama Kota Banjar menjadi dua derah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 1. Sementara 11 kabupaten/kota berada di level 2 dan 14 daerah lainnya masuk level 3.
”Minimal disiplin menggunakan masker. Vaksinasi terhadap pelaku pariwisata capaiannya sudah 90 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Pangandaran belum menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas umum. Kusdiana mengatakan, pihaknya telah mengajukan pemakaian aplikasi itu tiga pekan lalu, tetapi masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Meskipun vaksinasi dosis pertama di Pangandaran sudah di atas 70 persen, vaksinasi dosis kedua belum optimal. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui laman vaksin.kemkes.go.id, capaiannya masih sekitar 30 persen.
”Akan terus ditingkatkan 50-60 persen dalam dua pekan ke depan. (Penyuntikan vaksin) dosis dua, kan, ditentukan berdasarkan rentang waktu dari (penyuntikan) dosis pertama,” ujarnya.
Di Kota Banjar, vaksinasi dosis pertama mencapai 71 persen dan dosis kedua 52 persen. Peningkatan cakupan vaksinasi terus dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, penurunan status PPKM menjadi level 1 jika capaian vaksinasi dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk lansia minimal 60 persen.
Penerapan PPKM level 1 di Jawa-Bali mengatur sejumlah ketentuan. Pembelajaran tatap muka, misalnya, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara tempat ibadah dapat menggelar peribadatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta bupati dan wali kota proaktif untuk mengejar penurunan status PPKM menjadi level 1 dan 2. ”Terkait vaksinasi, mudah-mudahan bisa mengejar. Kepada daerah yang targetnya belum tercapai kita dukung terus hingga dapat mencapai target,” ucapnya.
Dari 37,9 juta orang target vaksinasi di Jabar, capaian dosis pertama masih 52,83 persen dan dosis kedua 29,63 persen. Namun, cakupan vaksinasi di 27 kabupaten/kota tidak merata.
Vaksinasi dosis pertama di sejumlah daerah sudah melewati 70 persen, seperti Kota Bandung (91 persen), Kota Cirebon (87,9 persen), Kota Bogor (85,63 persen), Kota Cimahi (84,8 persen), Kota Bekasi (71,11 persen), dan Kabupaten Bekasi (70,36 persen). Sementara beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, Sukabumi, Garut, Cianjur, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka, masih di bawah 40 persen.