Operator Ekskavator Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Musi Banyuasin
Penyelidikan masih akan mengarah kepada pemilik lahan dan pemodal tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
SEKAYU, KOMPAS — Kepolisian Resor Musi Banyuasin menetapkan NE (46), operator ekskavator, sebagai tersangka meledaknya tiga sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (11/10/2021). Hingga kini, satu dari tiga sumur minyak ilegal itu masih membara.
Kepala Polres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Alamsyah Pelupessy, Kamis (14/10/2021), mengatakan, NE ditetapkan sebagai tersangka karena ia berada di lokasi kejadian ketika sumur minyak ilegal itu meledak. Saat itu, ia mengoperasikan ekskavator untuk menutup sumur minyak. ”Diduga ada percikan api keluar dari knalpot ekskavator sehingga menyambar ke aliran gas di sekitar sumur,” ujarnya.
Percikan api itu memicu rentetan ledakan di tiga sumur lain yang lokasinya berdekatan. Ketika api menyambar, NE lari menyelamatkan diri dan meninggalkan ekskavator sehingga alat berat tersebut ikut terbakar. Tersangka mengalami luka di bagian telinga dan tangannya.
Penyelidikan berlanjut pada siapa pemilik ekskavator, pemilik lahan, hingga pemodal. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (Alamsyah Pelupessy)
Pelaku sempat menjalani pengobatan di puskesmas terdekat dan bersembunyi di rumah kerabat di Palembang. Namun, tak lama berselang, ia ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Alamsyah menuturkan, polisi akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus ledakan sumur ilegal ini. ”Penyelidikan berlanjut pada siapa pemilik ekskavator, pemilik lahan, hingga pemodal. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.
Sementara itu, di lokasi ledakan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sanga Desa melakukan pemetaan risiko di kawasan meledaknya sumur minyak ilegal. Camat Sanga Desa Hendrik mengatakan, hingga kini satu dari tiga sumur minyak ilegal masih terbakar.
Petugas kesulitan memadamkan api karena gas terus menyambar. Bersama tim pemadam dari Pertamina, warga memetakan risiko yang mungkin terjadi jika dilakukan pemadaman.
”Jangan sampai ketika petugas memadamkan api malah menimbulkan masalah baru,” katanya. Pantauan Kompas di lokasi, api yang keluar dari sumur minyak ilegal masih berkobar dengan ketinggian 30 meter. Gemuruh semburan gas terdengar kuat.
Petugas sudah mensterilkan kawasan dari masyarakat guna meminimalkan risiko. Hanya saja, sekitar 1 kilometer dari lokasi semburan api, masih ada pondok petambang dan beberapa tempat penampungan minyak.
Untuk masuk ke kawasan ledakan tidak mudah, karena jalan akses menuju lokasi tambang ilegal itu masih berupa bebatuan dan tanah merah. Hanya beberapa ruas jalan yang telah dilapisi cor semen dan aspal.
Akibatnya, ketika hujan, jalan akan sangat becek dan sulit dilewati. Di sekitar ledakan juga masih dipenuhi tanaman hutan serta perkebunan, terutama karet dan sawit.
Kepala Polsek Sanga Desa Inspektur Satu Yohan Wiranata mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sarana dan prasarana sebelum memulai pemadaman. Namun, pemadaman harus dikerjakan tim profesional karena gas masih menyembur dari sumur.
Selain melakukan pemadaman, ujar Yohan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para petambang agar tidak melakukan aktivitasnya lagi. Empat hari terakhir tidak ada lagi penambangan, termasuk pengiriman hasil tambang. ”Larangan melakukan aktivitas tambang ilegal terus kami sampaikan kepada masyarakat, bahkan sebelum peristiwa ledakan ini terjadi,” katanya.