Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Penyebab Maraknya Penambangan Minyak Ilegal
Kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja menjadi sebab aktivitas tambang minyak ilegal di Sumsel masih terus berjalan hingga kini.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·5 menit baca
SEKAYU, KOMPAS — Kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, dan masih luasnya pasar menjadi penyebab aktivitas tambang minyak ilegal masih marak di Jambi dan Sumatera Selatan. Karena itu, perbaikan ekonomi masyarakat menjadi faktor penting agar ledakan sumur di tambang minyak ilegal yang menelan korban tidak lagi terulang.
Hal ini mengemuka dalam diskusi terfokus antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum di Sumsel dan Jambi, Rabu (13/10/2021). Hadir secara virtual Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Jambi Al Haris, serta sejumlah bupati yang kawasannya rentan terjadi kasus sumur tambang minyak ilegal.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, penyebab masih maraknya kasus minyak ilegal di Sumsel adalah tingginya kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. ”Akhirnya mereka mencari cara yang paling mudah untuk mendapatkan uang, yakni dengan menambang,” ucapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di tiga daerah yang memiliki sumur tambang minyak ilegal terbanyak di Sumsel terbilang tinggi. Di Musi Banyuasin, tingkat kemiskinan daerah itu pada 2020 mencapai 16,13 persen, Musi Rawas Utara 19,47 persen, dan Musi Rawas 13,50 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kemiskinan di Sumsel, yakni 12,66 persen.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pemodal untuk mencari keuntungan bisnis. Toni menuturkan, untuk membuka tiga sumur minyak, pemodal hanya mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta. Dalam waktu satu bulan, modal sudah bisa balik.
Kebiasaan ini terus berlangsung hingga turun-temurun. Apalagi, lahan yang digarap adalah lahan milik sendiri. ”Padahal, secara undang-undang, aktivitas ini tetap dilarang,” ucapnya.
Karena itu, keterlibatan semua pihak perlu digencarkan, terutama untuk menyediakan pekerjaan alternatif, sehingga mereka tidak lagi tergiur untuk menambang. Misalnya, perusahaan migas mengalokasikan lowongan pekerjaan bagi warga lokal agar bisa bekerja atau memanfaatkan lahan bekas tambang untuk perkebunan atau pertanian.
Agar hal itu dapat terwujud, butuh komitmen dari semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga perusahaan. Terkait kepolisian, Toni menegaskan tidak boleh ada anggotanya yang terlibat. Jika masih ada yang membandel dan terbukti terlibat, akan diberikan sanksi berat. ”Kapolres dan anggota jangan coba-coba bermain,” katanya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pihaknya telah memetakan, setidaknya ada empat daerah di Sumsel yang masih memiliki tambang minyak ilegal, yakni Musi Banyuasin dengan 4.740 sumur minyak ilegal, Musi Rawas 100 sumur, Musi Rawas Utara 100 sumur, dan Penukal Abab Lematang Ilir 60 sumur.
Masih maraknya aktivitas ini disebabkan oleh tersedianya pasar. Dari hasil pemantauan, pasar minyak ilegal dari Sumsel menyebar ke berbagai daerah seperti Sumatera Barat dan beberapa daerah di Jawa. ”Karena itu, masalah ini hanya bisa diselesaikan secara nasional,” kata Herman.
Pasar minyak ilegal dari Sumsel menyebar ke berbagai daerah seperti Sumatera Barat dan beberapa daerah di Jawa. (Herman Deru)
Di sisi lain, dia berharap agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengawasi juga menindak aktivitas tambang minyak ilegal sehingga eksekusi di lapangan bisa lebih masif. ”Nyatanya, kini kami hanya bisa memantau dari jauh karena semua kewenangan ada di pusat. Padahal, aktivitas ini sangat merugikan bagi daerah baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan,” kata Herman.
Hal serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris yang berharap adanya kerja sama yang terintergrasi semua pihak agar tambang minyak ilegal dapat diminimalkan. Di sisi lain, perlu adanya solusi menyeluruh agar mereka yang sudah bergantung pada aktivitas ini mendapat pekerjaan alternatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono memaparkan, untuk di Jambi, ada sekitar 3.423 sumur minyak ilegal yang masih aktif. Sumur itu dikelola 1.474 jiwa.
Karena warga yang bergantung pada aktivitas ini cukup besar, dia berharap adanya solusi tanpa mematikan pendapatan warga. ”Perlu adanya jaring pengamanan sosial bagi masyarakat yang terdampak sehingga mereka tidak kehilangan mata pencarian,” ujar Sigit.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menuturkan, beragam upaya terus dilakukan untuk mengikis aktivitas tambang minyak ilegal tanpa menghilangkan mata pencarian warga. Salah satunya dengan melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk membuka sekolah vokasi migas. Sekolah diperlukan untuk meningkatkan kemampuan warga sehingga mereka bisa memenuhi syarat untuk bekerja di perusahaan migas.
Di sisi lain, dirinya juga berharap agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk berkontribusi dalam memfasilitasi warga yang bergantung pada tambang sehingga hasil tambang mereka bisa disalurkan secara legal, salah satunya dengan mengelola sumur tua.
Dengan cara ini diharapkan masyarakat masih bisa mendapatkan pekerjaan tanpa harus menambang secara ilegal. Karena itu Dodi meminta agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur minyak dapat direvisi sesegera mungkin.
Tim koordinasi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan untuk memfasilitasi kebutuhan daerah pihaknya akan membentuk tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi di provinsi Jambi dan Sumsel.
Tim ini diisi oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait mulai dari tingkat kementerian, pemerintahan, aparat penegak hukum, dan perusahaan migas. Tugas dari tim ini adalah untuk memastikan aktivitas tambang minyak ilegal tidak terjadi lagi di kedua provinsi tersebut dan secara berkesinambungan.
Mulai dari penertiban, penanganan, hingga pencegahan aktivitas pengeboran liar. Tim ini juga bertugas untuk menyusun rekomendasi penegakan hukum, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya tim ini diharapkan penyelesaian masalah terkait sumur minyak ilegal dapat lebih komprehensif.