Tidak Terima Diganti, Ketua DPRD Kota Cirebon Gugat Prabowo
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati yang juga kader Gerindra menggugat DPP Gerindra, termasuk Prabowo Subianto. Sebelumnya, DPP Gerindra menggeser Affiati dari jabatannya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengklaim keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang melengserkannya dari jabatan ketua dewan tidak demokratis dan cacat hukum. Affiati lantas menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). Affiati menggugat surat keputusan DPP Gerindra yang menetapkan Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, menggantikan Affiati, dan Tommy Sofiana menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Dalam surat itu, DPP Gerindra memandang perlunya pengesahan pergantian pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk mencapai tujuan partai. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani menandatangani dokumen tersebut pada 19 Juni 2021. Meski sudah beberapa bulan lalu, Affiati baru mengetahui surat itu pada awal Agustus.
”Dari kemarin sampai sekarang saya berusaha klarifikasi dan mencari jalan damai untuk bisa menyelesaikan secara internal,” ucap Affiati kepada awak media, Senin (11/10), di Kantor DPRD Kota Cirebon. Namun, pihaknya belum juga mendapatkan tanggapan dari DPP Gerindra.
Ia menilai keputusan DPP Partai Gerindra menggeser dirinya dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon tidak demokratis dan transparan. ”Tidak ada klarifikasi kepada saya. Kalau saja prosesnya secara kekeluargaan mungkin juga saya bisa paham. (Gugatan) ini memperjuangkan hak saya,” kata Affiati yang menampik alasan menggugat karena jabatan.
Menurut dia, langkah tersebut sebagai pembelajaran bagi dirinya dan partai. Ia belum memikirkan potensi dipecat karena menggugat pimpinan partainya sendiri.
”Kita tidak tahu apa yang akan dilakukan DPP (Gerindra). Kami tidak menutup kemungkinan untuk komunikasi lagi,” ujarnya.
Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa, mengatakan, penerbitan SK DPP Gerindra yang melengserkan Affiati merupakan tindakan diskriminatif, tidak transparan, serta melanggar hak kliennya. ”Tidak pernah satu kali pun klien kami dipanggil DPP, DPD, dan DPC Gerindra untuk klarifikasi,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengklaim kliennya tidak melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai, kode etik anggota dewan, atau ketentuan lainnya. Itu sebabnya, menurut Bayu, penggantian Affiati tidak beralasan dan mencederai demokrasi. Pihaknya juga menggugat DPP Gerindra atas kerugian kliennya sebesar Rp 1,1 miliar.
Dengan gugatan tersebut, lanjutnya, proses penggantian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon tidak bisa dilanjutkan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status kliennya.
”Jika ada pihak yang menindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Saya mau baca dulu ya, belum dapat berkasnya. (Habiburokhman)
Kompas mencoba mengonfirmasi perihal gugatan tersebut kepada DPP Gerindra. Namun, nomor telepon Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang dimiliki Kompas tidak aktif. Adapun Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman hanya mengatakan, ”Saya mau baca dulu ya, belum dapat berkasnya.”
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengatakan sepakat menghentikan proses penggantian ketua DPRD Kota Cirebon. Pihaknya juga menunggu keputusan hukum tetap terkait gugatan Affiati.
”Kita juga enggak mau kalau (nanti) ada masalah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah provinsi,” katanya.
Fitria menilai status Affiati saat ini masih sebagai ketua dewan sehingga hak-haknya masih melekat. Pihaknya pun memastikan, polemik penggantian kursi ketua tidak akan menghambat kinerja DPRD Kota Cirebon.