Sebulan Buron, Polisi Tangkap Gembong Jambret di Lampung
Gembong jambret di Bandar Lampung, MF (21), yang sudah 31 kali melakukan penjabretan, bahkan hingga korbannya meninggal, akhirnya tertangkap di Jakarta.
Oleh
BANDAR LAMPUNG
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung menangkap MF (21), pelaku penjambretan yang kerap beraksi di Bandar Lampung. Tersangka ditangkap di Jakarta setelah buron sejak satu bulan terakhir.
Wakil Direktur Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. MF ditangkap di daerah Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu (6/10/2021).
Awalnya, aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa MF melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Tim Tekab 308 pun bergerak melakukan penyelidikan sejak Senin (4/10/2021). ”Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam,” kata Rizal di Bandar Lampung, Rabu.
Selain satu sepeda motor, aparat juga menyita barang bukti lain berupa jaket, celana panjang, dan sepasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan penjambretan. Menurut Rizal, polisi menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak diringkus.
Sebelumnya, polisi telah menangkap AN (30), tersangka lainnya yang bekerjasama dengan MF saat melakukan penjambretan. Saat diintrogasi, polisi mendapat keterangan bahwa MF merupakan gembong jambret di wilayah Lampung. MF juga mengaku terlibat dalam 31 kali penjambretan di wilayah Bandar Lampung.
Kasus terakhir, MF bersama kompotannya melakukan penjambretan yang menewaskan seorang nenek bernama Susiwati (75) di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban hendak berbelanja ke pasar dengan menumpang ojek. Di tengah jalan, pelaku merampas tas korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Kasus terakhir, MF bersama kompotannya melakukan penjambretan yang menewaskan seorang nenek bernama Susiwati (75) di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, sejumlah warga yang menemukan korban tergeletak di pinggir jalan telah berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong akibat luka di bagian kepala dan tubuh akibat terjatuh ke jalan aspal.
Kepala Subdit III Direkrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yustam Dwi Heno mengatakan, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana. Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, aparat Kepolisian Sektor Kemiling meringkus IR (24), tersangka pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling Inspektur Polisi Satu Irwansyah mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian bersama dua tersangka lainnya, yakni MA (35) dan AP (30). Pelaku IR berperan mengantar dan memantau situasi , sementara dua tersangka lainnya mendongkel jendela dan melakukan pencurian di dalam rumah kosong.
Menurut dia, komplotan itu kerap mengintai rumah yang menjadi target pencurian beberapa hari sebelum melakukan pencurian. Selain memastikan rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal penghuninya, para pelaku juga mengamati situasi di sekitar lokasi pencurian,