Insiden penyerangan petugas TNGL saat menangkap perambah menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan taman nasional. Negara diharapkan menyelesaikan kasus perambahan secara hukum.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sedikitnya 35.000 hektar hutan dalam Taman Nasional Gunung Leuser rusak karena penebangan liar dan alih fungsi untuk lahan budidaya. Perlindungan harus diperkuat agar luas kawasan yang rusak tidak bertambah.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, dihubungi pada Senin (27/9/2021), mengatakan insiden tim patroli Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) diserang massa menunjukkan perlindungan pada kawasan itu masih lemah. Padahal, taman nasional memiliki kedudukan paling tinggi dalam pengelompokan kawasan hutan.
Sebelumnya, pada Jumat (24/9/2021), tim patroli TNGL diserang sekelompok massa di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Massa memaksa petugas membebaskan enam warga yang menebang pohon di dalam TNGL.
Satu mobil dan delapan sepeda motor rusak ringan hingga sedang serta beberapa anggota tim patroli memar karena dipukuli massa. Pelaku terpaksa dibebaskan karena khawatir terjadi penyerangan lebih masif oleh massa. Kasus itu berakhir dengan penandatanganan damai antara pihak petugas dan aparatur desa.
Menurut Nur, insiden itu menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan terhadap taman nasional. ”Ini fakta, perlindungan terhadap hutan memang sangat lemah,” kata Nur.
Insiden itu menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan terhadap taman nasional.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi mengatakan, pascakejadian itu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan proses hukum lanjutan.
Adhi mengatakan, warga berdalih lokasi penebangan bukan kawasan TNGL. Sementara berdasarkan peta titik koordinat yang dimiliki oleh petugas, lokasi penebangan itu masuk dalam TNGL.
Tidak hanya penebangan kayu, lanjut Adhi, di Aceh Tamiang, pihaknya juga menemukan perambahan untuk ditanami sawit. Dirinya sudah memanggil pemilik konsesi untuk dimintai keterangan. Namun, pemilik konsesi tidak bersedia memperlihat dokumen perizinan. Adhi berharap lahan TNGL yang sudah telanjur ditanami sawit dapat direstorasi.
”Ada sekitar 35.000 hektar kawasan TNGL yang rusak. Restorasi akan dilakukan dengan pola kemitraan dengan warga sekitar kawasan,” ujar Adhi. Adapun luas TN Gunung Leuser 830.268 hektar. Kawasan terletak di Aceh seluas 624.913 hektar dan di Sumatera Utara seluas 205.355 hektar.
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Haka) dalam laporan akhir tahun 2019 menyebutkan, dari 15.140 hektar hutan yang rusak di Aceh. Sebanyak 4 persen atau 605 hektar berada dalam TNGL.
Sebelumnya, pembina Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo, mengatakan, perambahan dalam kawasan TN Gunung Leuser adalah tindak pidana.
Dia berharap kasus itu tetap diproses hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku. Penyelesaian secara hukum merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi kawasan TNGL.