logo Kompas.id
NusantaraPembalakan Liar Picu Degradasi...
Iklan

Pembalakan Liar Picu Degradasi Tutupan Hutan Aceh

Polisi menemukan satu unit mesin pemotong pohon, satu set mesin pembelah kayu, satu mobil pengangkut kayu, puluhan batang kayu olahan, dan kayu gelondongan. Pemodal atau cukong kini jadi DPO.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EjdUIWKfy9wNHVABwG-zQIoGMCA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-06-at-17.28.241_1599389639.jpeg
DOKUMEN POLRES ACEH TIMUR

Kayu gelondongan di kawasan hutan di Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diduga kayu ilegal, Senin (31/8/2020). Polisi menangkap lima tersangka penebangan liar.

IDI RAYEUK, KOMPAS — Pembalakan liar dalam kawasan hutan lindung memicu degradasi tutupan hutan di Aceh. Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah membuat aktivitas perusakan hutan terus terjadi.

Direktur Fauna Flora Aceh (FFA) Dewa Gumay di Banda Aceh, Minggu (6/9/2020), mengatakan, penindakan hukum dalam kasus pembalakan liar dan kasus lingkungan lain selama ini hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi para pemodal atau cukong jarang tersentuh. ”Saya menilai aparat penegak hukum tidak mau bekerja lebih keras untuk mengungkap sampai pada pemodal,” kata Dewa.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000