Kulit harimau sumatera dan anggota tubuh lainnya masih marak diperdagangkan secara gelap karena secara ekonomis masih menggiurkan pemburu. Keberadaan satwa langka itu semakin mengkhawatirkan.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kulit dan anggota tubuh harimau sumatera masih marak diperdagangkan. Kesadaran sebagian kalangan melindungi masa depan alam masih terhalang prestise pribadi dan alasan ekonomi.
Sejak awal tahun ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau bersama aparat penegak hukum setidaknya sudah beberapa menggagalkan transaksi jual-beli kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Kejadian terbaru, terjadi di Riau pada Jumat (24/9/2021).
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Polda Riau menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau. Empat orang ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Terduga pelaku adalah MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47).
”Kejadiannya Jumat sekitar pukul 06.30. Kami menangkap empat terduga pelaku. Semua warga Sumatera Barat, ada dari Dharmasraya, ada dari Sijunjung,” kata Hartono, Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, ketika dihubungi dari Padang, Sabtu (25/9/2021).
Hartono menjelaskan, langkah itu berawal dari informasi yang diterima Balai Besar KSDA Riau tentang rencana transaksi jual beli kulit harimau. Balai kemudian menurunkan tim untuk mendalaminya. Setelah seminggu menyelidiki dan memastikan kebenarannya, pelaku lantas disergap aparat.
”Berdasarkan penelusuran, kemungkinan kulit harimau itu berasal dari Kerinci, Jambi. Keempat pelaku ini penjual dan penampung, bukan pemburu di lapangan. Kami masih mendalami siapa pemburunya,” ujar Hartono.
Menurut Hartono, perburuan dan perdagangan satwa dilindungi atau bagian tubuhnya memang masih marak. Dalam setahun ini, Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Gakkum dan Polda Riau sudah dua kali menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau. Itu belum termasuk operasi yang dilakukan sendiri oleh Polda Riau.
”Satwa dilindungi memang masih sangat rentan diperdagangkan, termasuk bagian-bagian tubuhnya. Marak, karena masih ada pasokan dan permintaan. Secara ekonomi menggiurkan bagi pemburu. Sementara itu, pembeli merasa punya prestise kalau punya offset harimau,” kata Hartono.
Sebelumnya, 29 Agustus 2021, tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Riau, dan Polda Riau menangkap seorang pemburu liar, BAT (85), dan menggagalkan penjualan kulit harimau.
Kejadian berlangsung di Jembatan Sungai Aro, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi. Tim menyita selembar kulit harimau lengkap dan dua janin rusa serta dua sepeda motor dan alat jerat (Kompas.id, 30/8/2021).
Sementara itu, 20 Agustus 2021, BKSDA Sumbar bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat juga menggagalkan upaya perdagangan satwa liar.
Saat itu, disita satu set 80 tulang belulang harimau sumatera di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat. Dua pelaku ditangkap, yaitu D (46), warga Sibolga Sumatera Utara, dan FN (54), warga Ujung Gading (Kompas.id, 22/8/2021).
Ditambahkan Hartono, pihaknya berupaya meningkatkan lagi pemahaman masyarakat, termasuk para pembeli, tentang kondisi satwa dilindungi yang semakin terancam punah serta pentingnya keberadaan satwa tersebut di alam liar. Selain itu, semua kalangan diajak membantu upaya konservasi karena itu tidak bisa dilakukan segelintir pihak saja.
Proses hukum
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, keempat pelaku beserta barang bukti satu kulit harimau utuh dan mobil Toyota Avanza dibawa ke markas Polda Riau.
Empat pelaku akan dituntut Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
”Saya mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” tutur Subhan dalam siaran pers, Jumat.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Direktorat Jenderal Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang memberikan informasi rencana transaksi perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu sehingga bisa digagalkan.
”Ditjen Gakkum telah membentuk tim intelijen dan cyber patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Sustyo.