BNN dan Kementerian PPPA Sepakat Tekan Ancaman Narkoba pada Perempuan dan Anak
BNN dan Kementerian PPPA sepakat untuk mengakselerasi program pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada perempuan dan anak.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersepakat menjalin kerja sama untuk mengakselerasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan bahan prekursornya. Kesepahaman dan kerja sama BNN dengan Kementerian PPPA itu bertujuan melindungi perempuan dan anak serta kelompok rentan dari bahaya narkoba, mulai dengan pencegahan sampai upaya pemulihan.
Dokumen nota kesepahaman antara BNN dan Kementerian PPPA ditandatangani Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Badung, Bali, Jumat (10/9/2021).
Acara itu turut dihadiri pemimpin Komisi VIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serta Kepala BNN Bali Brigjen (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra. Dalam kesempatan yang sama dilangsungkan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Pencegahan BNN Sufyan Syarif dan Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu.
Dalam kerja sama antara BNN dan Kementerian PPPA itu, kedua pihak, baik BNN maupun Kementerian PPPA, akan fokus pada tujuh hal penting, yakni penguatan pelembagaan pengarusutamaan jender dan pengarusutamaan hak anak.
Hal itu terkait pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan korban penyalahgunaan narkotika serta pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Termasuk di dalamnya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Fokus lain adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya para pihak dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), serta penyediaan dan pertukaran data terpilah, statistik, dan informasi terkait P4GN.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama antara BNN dan Kementerian PPPA meliputi, antara lain, pengarusutamaan jender dan pengarusutamaan hak anak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program dan kegiatan P4GN. Selain itu, dukungan pelaksanaan rencana aksi nasional (RAN) P4GN di lingkungan Kementerian PPPA serta penguatan pencegahan bahaya narkotika bagi perempuan, anak, dan keluarga melalui program daerah ramah perempuan dan layak anak.
Upaya bersama
Ketika memberikan sambutan, Kepala BNN Petrus R Golose mengatakan sudah mencanangkan kebijakan tegas memerangi narkotika, obat-obatan berbahaya, dan prekursor narkotika, atau disebutnya sebagai war on drugs.
BNN melaksanakan kegiatan P4GN melalui pendekatan dengan kekuatan keras (hard power approach), pendekatan dengan kekuatan lembut (soft power approach), dan pendekatan dengan kekuatan yang cerdas (smart power approach). ”Dalam kejahatan narkotika, pelaku (kejahatan) juga korbannya,” kata Golose dalam acara yang diikuti secara dalam jaringan (daring) itu, Jumat (10/9/2021).
Kejahatan narkotika juga menjadi ancaman bangsa. Golose mengungkapkan, perempuan dan anak-anak, termasuk remaja, rentan pula terhadap penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika juga dinilai mengkhawatirkan.
Dalam kejahatan narkotika, pelaku (kejahatan) juga korbannya.
Secara nasional dan daerah, menurut Golose, tingkat keterpaparan ataupun keterlibatan anak dan remaja, yakni usia 15-19 tahun, dalam penyalahgunaan narkotika atupun peredaran narkotika di Indonesia terindikasi cukup tinggi.
Adapun data BNN Bali menunjukkan, dari 1.699 tersangka kasus narkotika yang tercatat di Bali selama semester I-2021, sebanyak 99 tersangka adalah perempuan dan selebihnya, 1.600 tersangka, adalah laki-laki. Sebanyak 55 dari 1.699 tersangka kasus narkotika itu, berdasarkan data BNN Bali, masih tergolong anak.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengakui, perempuan dan anak juga rentan terpapar ataupun terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Darmawati mengungkapkan, perempuan dan anak juga menjadi pihak yang paling merasakan dampak buruk narkotika.
Kementerian PPPA berkomitmen menjaga serta melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika ataupun peredaran gelap narkotika meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun penandatanganan dokumen kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BNN dan Kementerian PPPA di Bali, Jumat (10/9/2021), menjadi tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan BNN dan jajaran Kementerian PPPA di Jakarta sebelumnya.
Lebih lanjut, Darmawati mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama itu agar ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi, program, dan kegiatan. Dengan demikian, kesepahaman dan kerja sama BNN dengan Kementerian PPPA itu semakin nyata dalam mencegah dan melindungi perempuan dan anak Indonesia dari dampak buruk narkotika.