Sulit Jaga Jarak dan Cegah Kerumunan, Vaksinasi di Lapas Digencarkan
Kelebihan kapasitas di dalam lapas dan rutan di Jatim menyulitkan implementasi protokol kesehatan terutama jaga jarak dan cegah kerumunan. Untuk itu, vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan terus digencarkan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
MADIUN, KOMPAS — Kelebihan kapasitas yang tinggi yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menyebabkan sulitnya implementasi protokol kesehatan menjaga jarak aman dari penularan Covid-19. Meski demikian, ikhtiar menekan sebaran penyakit terus dilakukan, salah satunya dengan menggencarkan vaksinasi demi tercapainya kekebalan komunitas.
Keinginan menggenjot vaksinasi Covid-19 itu, antara lain, dilakukan pengelola Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur. Dari total 1.124 warga binaan pemasyarakatan di sana, sebanyak 813 atau 75 persennya telah divaksin pada Kamis (9/9/2021). Program vaksinasi itu bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Madiun.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Hiariej, saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Madiun, mengatakan, kondisi mayoritas lapas dan rutan di Indonesia terutama Jatim mengalami kelebihan kapasitas yang tinggi. Hal itu menyebabkan penerapan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19 sulit diimplementasikan.
”Oleh karena itulah, vaksinasi menjadi hal yang sangat penting untuk menekan penyebaran penyakit. Warga binaan pemasyarakatan sangat rentan terpapar penyakit,” ujar Edward.
Edward menambahkan, program vaksinasi Covid-19 di lapas dan rutan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, tidak hanya Kemenkumham. Oleh karena itulah, pihaknya membuka kerja sama dengan berbagai pihak, contohnya dengan Universitas Muhammadiyah Madiun untuk vaksinasi di Lapas Kelas I Madiun.
Ke depan, Kemenkumham akan mendorong kerja sama lebih luas lagi dengan berbagai pihak dalam upaya memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 di lapas dan rutan. Edward mengatakan, pada hakikatnya setiap warga binaan pemasyarakat merupakan bagian dari warga masyarakat yang memiliki hak sama dalam mendapatkan vaksin.
Persoalannya, masih banyak warga binaan yang belum memiliki nomor identitas kependudukan sehingga diperlukan upaya tersendiri untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan skala prioritas dalam menetapkan sasaran penerima vaksin. Hal itu juga diharapkan mampu menyiasati terbatasnya stok vaksin.
Oleh karena itulah, vaksinasi menjadi hal yang sangat penting untuk menekan penyebaran penyakit. Warga binaan pemasyarakatan sangat rentan terpapar penyakit. (Edward Omar Hiariej)
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menambahkan, pihaknya terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 di seluruh lapas dan rutan di wilayahnya. Dari 39 lapas dan rutan di Jatim, Lapas Madiun termasuk yang memiliki capaian vaksinasi Covid-19 paling bagus.
”Hampir seluruh warga binaan, yakni 75 persennya, sudah divaksin dosis pertama. Di tempat lain, cakupan vaksinasinya masih jauh di bawah itu karena terkendala pasokan vaksin dari dinas kesehatan setempat,” katanya.
Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dilakukan di Lapas Sidoarjo pada Rabu (25/8/2021). Vaksinasi yang digelar bekerja sama dengan Dinkes Sidoarjo itu menyediakan 550 dosis vaksin Astra Zeneca untuk warga binaan dan pegawai lapas. Penyuntikan dilakukan vaksinator dari Puskesmas Sekardangan dengan kuota 50 penerima vaksin per hari untuk mencegah kerumunan.
Pada hari pertama, misalnya, vaksinator hanya menyuntikkan 50 dosis kepada 12 warga binaan dan 38 petugas lapas. Selain kerumunan, hal yang diantisipasi ialah kejadian ikutan pascaimunisasi. Hal itu karena kondisi hunian di dalam lapas yang penuh sehingga peserta vaksin harus diobservasi sebelum dan sesudah penyuntikan.
Asimilasi dan integrasi
Masih dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong program asimilasi dan integrasi warga binaan di rumah. Contohnya, program asimilasi yang diterapkan di Rutan Surabaya di Desa Medaeng, Sidoarjo. Rutan yang dikenal penuh dengan napi kasus narkoba ini mengalami kelebihan kapasitas hunian hingga 300 persen.
Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, idealnya jumlah penghuni hanya 504 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni rutan mencapai 1.828 orang atau lebih dari tiga kali lipatnya. Kondisi tersebut membuat pengelola rutan harus menjaga mobilitas penghuninya dengan ketat.
Untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan mencegah risiko tinggi penularan Covid-19, pengelola rutan mendorong pengimplementasian program asimilasi dan integrasi yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021. Pada pekan lalu, misalnya, sebanyak 367 warga binaan mengikuti program asimilasi di rumah.
”Meski menjalani asimilasi di rumah, warga binaan tetap dipantau secara ketat. Pengelola rutan telah berkoordinasi dengan Bapas Surabaya sebagai penanggung jawab klien pemasyarakatan,” ucap Hendrajati.
Selain itu, untuk meningkatkan ketrampilan warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi, dilakukan pelatihan seperti tata rambut. Pelatihan ini merupakan bekal bagi warga binaan untuk kembali di tengah masyarakat. Harapannya, mereka menjadi manusia produktif yang siap bekerja atau membuka usaha sendiri.
Berdasarkan data Kompas, sampai dengan 17 Agustus lalu, sebanyak 39 lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.458 warga binaan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.301 orang berstatus narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.
Jumlah penghuni yang mencapai 27.458 warga binaan tersebut lebih besar dua kali lipat dibandingkan kapasitas yang mampu ditampung 39 lapas dan rutan sebanyak 13.246 orang. Hingga saat itu, kelebihan kapasitas lapas dan rutan di Jatim lebih tinggi dari nasional yang hanya mengalami kelebihan kapasitas sebesar 70 persen.