Sudah Vaksinasi Lengkap, Terbang ke Lombok Cukup Tes Antigen
Syarat penerbangan ke NTB mengalami penyesuaian. Calon penumpang tidak lagi harus menggunakan hasil tes PCR, tetapi bisa dengan hasil tes antigen dan kartu vaksinasi kedua.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
PRAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menyesuaikan syarat perjalanan udara. Setelah lebih dari sebulan mensyaratkan hasil tes PCR, saat ini masuk ke provinsi tersebut, termasuk Lombok, bisa menggunakan hasil tes antigen. Kebijakan itu diharapkan turut menggairahkan sektor pariwisata yang sangat terdampak pandemi.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, melalui siaran resminya, Jumat (3/9/2021), mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di NTB.
Melalui SE itu, dilakukan penyesuaian syarat perjalanan udara, yakni diperbolehkannya penggunaan hasil tes cepat antigen sebagai persyaratan perjalanan udara ke NTB.
”Sebelumnya, syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Jati.
Menurut Jati, setelah SE itu, mulai 2 September 2021, calon penumpang yang akan masuk NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen dan kartu vaksinasi dosis kedua atau sudah vaksinasi lengkap. Hasil tes antigen maksimal berlaku 1 x 24 jam.
”Tetapi, jika menggunakan kartu vaksinasi dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam,” kata Jati.
Jati menegaskan, ketentuan penggunaan hasil tes cepat antigen dan kartu vaksinasi dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan ke NTB. Sementara, untuk keberangkatan ke wilayah dengan status PPKM level 4, 3, dan 2 di luar NTB, harus tetap mengikuti aturan di daerah tujuan.
Pelaku pariwisata yang selama menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi menyambut baik kebijakan tersebut. Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Hotel Mandalika Samsul Bahri mengatakan, kebijakan itu akan memberikan keringan besar bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke NTB, termasuk ke Mandalika.
Seperti diberitakan, sejak merebaknya pandemi Covid-19 pada Maret 2020, sektor pariwisata NTB terpuruk. Tidak hanya di Mandalika, Pujut, Lombok Tengah, tetapi juga kawasan lain, seperti Senggigi di Lombok Barat hingga Tiga Gili di Lombok Utara.
Dampak pandemi membuat kegiatan pariwisata lesu. Akibatnya, sektor akomodasi, perjalanan wisata, dan usaha kegiatan pariwisata lain tidak beroperasi. Gelombang pemutusan hubungan kerja hingga perumahan karyawan tidak bisa dihindari.
Saat ini, kegiatan pariwisata di NTB juga belum pulih. Padahal, berbagai upaya, termasuk promosi, telah dilakukan. Sejumlah event besar, seperti World Superbike pada November 2021 dan MotoGP pada Maret 2022, diharapkan bisa memulihkan sektor pariwisata.
”Tetapi kebijakan (syarat masuk dengan antigen) tidak hanya untuk masuk NTB, tetapi juga terintegrasi dengan daerah lain. Percuma kalau untuk ke NTB pakai antigen, tetapi ke Bali masih PCR. Tentu akan memberatkan mereka,” kata Samsul.
Selain itu, kata Samsul, ketersediaan vaksin juga harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai kebijakan soal syarat masuk dengan antigen memicu masyarakat untuk mau divaksin, tetapi vaksinnya langka.
”Selain itu, jika memang ingin membangkitkan pariwisata, antigen yang masih berbayar juga perlu disubsidi (sehingga semakin terjangkau),” kata Samsul.