Sumut Siap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Per 1 September
Pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan di di Sumut mulai Rabu (1/9/2021). Ketentuan ketat diatur, seperti kapasitas maksimal 50 persen, siswa tidak memiliki komorbid, dan kantin tidak buka.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka terbatas di Sumatera Utara diperbolehkan di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 dan 3 mulai Rabu (1/9/2021). Sejumlah ketentuan ketat diatur, seperti kapasitas maksimal 50 persen, siswa tidak memiliki komorbid, kantin tidak boleh buka, dan hanya digelar dua hari dalam seminggu.
”Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Sumatera Utara Syaifuddin seusai rapat bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Medan, Senin (30/8/2021).
Rapat tertutup yang membahas persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas itu tersambung melalui video konferensi dengan kepala daerah se-Sumatera Utara.
Syaifuddin mengatakan, PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan di daerah yang sedang melaksanakan PPKM level 4, yakni Kota Medan dan Pematang Siantar. Selain itu, kelurahan dan desa zona merah di kabupaten/kota lainnya tidak diizinkan melaksanakan PTM terbatas.
”Pembelajaran di daerah level 4 dan zona merah semuanya dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Sebelum melaksanakan PTM terbatas, kata Syaifuddin, sekolah harus menyiapkan semua fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, seperti tempat mencuci tangan, pengukur suhu tubuh, mengatur tempat duduk di kelas, dan kebutuhan lainnya.
Tenaga pendidik dan murid pun wajib memakai masker dan menjaga jarak selama berada di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, dan pegawai tata usaha wajib sudah divaksin. Namun, peserta didik tidak wajib divaksin. Saat ini, baru sedikitnya 7.500 siswa-siswi di Sumut yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Syaifuddin mengingatkan, PTM terbatas hanya bisa dilaksanakan dua kali dalam seminggu untuk setiap siswa. Setiap pertemuan maksimal dua jam pelajaran (2 x 45 menit). Kapasitas maksimal untuk setiap kelas maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk sekolah luar biasa yang bisa hingga 100 persen, tetapi maksimal lima peserta didik per kelas. Khusus untuk pendidikan anak usia dini dibatasi maksimal 33 persen. Kurikulum yang digunakan dalam PTM terbatas adalah kurikulum darurat.
Syaifuddin mengingatkan, penelusuran kontak harus segera dilakukan jika ada salah satu siswa positif Covid-19 setelah dilaksanakan PTM terbatas. Peserta didik dan guru tidak diizinkan masuk ke sekolah jika ada kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan, evaluasi secara terus-menerus akan dilaksanakan setelah PTM terbatas diterapkan mulai awal September ini. Ia juga mengingatkan, siswa tetap bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh jika orangtua tidak mengizinkan PTM terbatas untuk anaknya.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, semua sekolah di daerahnya belum bisa melaksanakan PTM terbatas selama masih PPKM level 4. ”Untuk Kota Medan disampaikan Gubernur belum diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka,” kata Bobby.
Bobby mengingatkan agar sekolah-sekolah swasta di Kota Medan mematuhi larangan PTM terbatas. Aturan itu sangat penting dilaksanakan untuk keselamatan peserta didik.