Dua Kapal Terbesar Polri Bantu Perangi ”IUU Fishing” di Laut Natuna Utara
Polri menugasi dua kapal polisi terbesar untuk berpatroli di Laut Natuna Utara. Kapal besar penting guna menimbulkan efek menakuti karena kapal penangkap ikan asing kerap dikawal kapal penjaga pantai negara mereka.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sembilan kapal Polri, dua di antaranya tipe A atau berukuran paling besar, diperbantukan untuk melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Tambahan kapal ini sangat dibutuhkan untuk memberantas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yang tak henti terjadi di perairan itu.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, di Batam, Selasa (31/8/2021), mengatakan, Polri menugaskan sembilan kapal patroli untuk mengamankan wilayah perairan Kepri. Dua di antaranya merupakan kapal polisi tipe A yang merupakan jenis terbesar.
Dua kapal itu adalah Kapal Polisi (KP) Bisma-8001 dengan panjang 61 meter (m) dan KP Yudistira-8003 dengan panjang 73 m. Dua kapal polisi itu mampu berpatroli hingga laut lepas Natuna Utara. ”Polri juga terus meningkatkan kerja sama dengan instansi lain. Tekad kami satu, mengamankan wilayah laut dan menjaga sumber daya perairan Indonesia,” kata Arief menegaskan.
Pada 27 Agustus lalu, KP Bisma menangkap empat kapal pukat harimau berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Total ada 40 awak kapal ditahan. Selain itu, barang bukti berupa 1 ton ikan juga disita.
Direktur Polair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yassin Kosasih menilai, barang bukti tangkapan ikan yang ditemukan di palka empat kapal asing itu termasuk sedikit. Ia pun curiga ikan curian lainnya telah diangkut ke Vietnam dengan kapal penampung lain.
Kapal pencuri ikan ini biasanya memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada malam hari. Lalu, saat dini hari, mereka sudah kembali ke perairan Vietnam.
Menurut dia, penangkapan terhadap empat kapal Vietnam itu berawal dari laporan nelayan Natuna yang resah karena terus-menerus dihantui kapal-kapal ikan berbendera asing. Pada 18 Maret lalu, KP Bisma-8001 juga menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. ”Mereka ini biasanya memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada malam hari. Lalu, saat dini hari, mereka sudah kembali ke perairan Vietnam,” ujar Yassin.
Saat ini, empat kapal pukat harimau berbendera Vietnam itu telah tiba di Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengapresiasi upaya petugas Polri di KP Bisma-8001. Ia menegaskan, aparat Indonesia tidak berkompromi dalam pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, unregulated/IUU fishing), khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711, Laut Natuna Utara.
Pada 20 Agustus lalu, Adin mengatakan, khusus untuk WPP 711, dibutuhkan setidaknya tambahan satu kapal pengawas perikanan tipe A dengan panjang lambung 60 meter. Kini, baru ada satu kapal pengawas perikanan tipe A di WPP 711, yakni Kapal Patroli (KP) Orca 03.
Sebenarnya, PSDKP sudah memiliki empat kapal pengawas perikanan tipe A. Namun, empat kapal itu disebar di empat kawasan yang rawan penangkapan ikan secara ilegal, yakni WPP-571 Selat Malaka, WPP-711 Laut Natuna Utara, WPP-716 Laut Sulawesi Utara, dan WPP-718 Laut Arafura.
”Kapal ikan asing kadang melakukan IUU fishing di wilayah Indonesia dengan dikawal kapal penjaga pantai atau kapal pengawas perikanan mereka. Maka, kami butuh kapal tipe 60 meter atau lebih besar lagi sehingga ada efek deterrence (menakuti),” tutur Adin, Jumat (20/8/2021).