logo Kompas.id
NusantaraSuap Penyidik KPK Rp 1,69...
Iklan

Suap Penyidik KPK Rp 1,69 Miliar, Wali Kota Tanjung Balai Dituntut Tiga Tahun

Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhamad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rp 1,69 miliar.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xxl3R3npisTKyNnsjpNxviqlIEk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FIMG_2490_1630326810.jpg
KOMPAS./NIKSON SINAGA

Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhamad Syahrial (kiri) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/8/2021).

MEDAN, KOMPAS — Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhamad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 1,69 miliar. Syahrial bertemu penyidik KPK setelah diperkenalkan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Agus Prasetya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Senin (30/8/2021). Syahrial mendengarkan tuntutan melalui sambungan video konferensi.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000