Tarif Naik, Pengelola Diminta Tingkatkan Keamanan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Setelah beroperasi dua tahun, tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar naik 5,3 persen mulai Minggu (29/8/2021).
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Setelah beroperasi dua tahun, tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar naik 5,3 persen mulai 29 Agustus 2021. Kenaikan itu sesuai regulasi pemerintah dan menyesuaikan inflasi di sejumlah daerah di Lampung. Pengguna jalan meminta pengelola meningkatkan keamanan tol.
”Pada 29 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB diberlakukan tarif baru pada Tol Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Branch Manager Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (29/8/2021).
Menurut Hanung, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian kenaikan tarif tol sejak 12 Juni 2021 hingga 25 Agustus 2021 kepada pengguna jalan. Kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi. Dengan kenaikan 5,3 persen tersebut, tarif dari Bakauheni-Terbanggi Besar, yang sebelumnya Rp 112.500 untuk kendaraan golongan I, kini menjadi Rp 118.500.
Sekretaris Umum, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung Senoharto menilai, kenaikan tarif tol di tengah situasi pandemi Covid-19 menambah beban pelaku usaha jasa logistik. Pasalnya, mereka harus menanggung biaya operasional yang lebih tinggi di saat iklim usaha justru lesu.
Dia berharap, kenaikan tarif tol itu diikuti dengan perbaikan layanan dan fasilitas di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Selama ini, pengemudi masih mendapati jalan bergelombang di ruas tol tersebut. Selain itu, papan informasi mengenai rambu-rambu keselamatan juga dinilai masih sedikit.
Rustam Subandi (40), sopir truk yang sering melintas di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, menuturkan, jalan bergelombang masih dirasakan di sejumlah titik. Pada malam hari, penerangan di jalan tol juga minim sehingga dapat membahayakan keselamatan pengemudi.
”Kami berharap pengelola jalan tol meningkatkan fasilitas penerangan di jalan tol. Petugas juga harus lebih sering patroli,” ujarnya.
Terkait kebijakan itu, Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan, penyesuaian tarif penting untuk menjamin kepastian investasi. Menurut dia, penyesuaian tarif itu telah diikuti dengan peningkatan pelayanan bagi seluruh pengguna jalan tol.
Untuk pelayanan transaksi, pengelola menambah beberapa gardu tol, di antaranya dua gardu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Di gerbang tersebut kini ada 7 gardu tol dari sebelumnya hanya 5 gardu. Penambahan gardu juga dilakukan di Gerbang Tol Kotabaru, dari semula 4 gardu menjadi 6 gardu.
Selain itu, pengelola juga melakukan penambahan 6 mobile reader di Gerbang Tol Bakauheni Selatan dan 2 unit mobile reader di Gerbang Tol Terbanggi Besar. Tak hanya itu, pengelola tol juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menyalahi ketentuan dimensi dan muatan (over dimension over loading).
Dia menambahkan, Hutama Karya juga memasang 289 kamera pemantau pada jalur tol yang bisa dimonitor melalui aplikasi serta menambah fasilitas variable message sign atau perangkat kontrol lalu lintas. Penambahan rambu-rambu keselamatan, pengecatan marka jalan, pemasangan lampu hati-hati, pemeliharaan fisik jalan, hingga penghijauan juga sudah dilakukan.