Sidang Kasus Makar Tertunda, Jubir KNPB Alami Gangguan Kesehatan
Sudah dua kali tertunda sidang pembacaan dakwaan dalam kasus makar dengan terdakwa Viktor Yeimo. Juru bicara Komite Nasional Papua Barat ini menderita sejumlah penyakit serius.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk kedua kali menunda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dengan terdakwa kasus makar Viktor Yeimo pada Kamis (26/8/2021). Viktor mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak dapat mengikuti persidangan.
Persidangan kasus makar di Pengadilan Negeri Jayapura dilaksanakan pada Kamis sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno Putra didampingi dua anggota, yakni Andy Asmuruf dan Mathius.
Viktor tidak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jayapura. Viktor mengikuti sidang secara daring melalui Markas Brimob Polda Papua, tempat dirinya ditahan.
Eddy memulai persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan Viktor. Sebab, sidang dengan agenda yang sama terpaksa ditunda karena kondisi Viktor tidak sehat.
Kami akan mengeluarkan surat izin pembantaran untuk Viktor jika persyaratannya telah lengkap. Misalnya surat pernyataan dari penjamin Viktor selama menjalani perawatan di rumah sakit. (Eddy Soeprayitno Putra)
Viktor mengatakan, dirinya tidak bisa mengikuti persidangan karena mengalami sakit di bagian dada dan terus-menerus batuk. Ia meminta untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga sembuh baru dapat mengikuti persidangan.
”Saya siap mengikuti proses hukum kasus ini. Namun, tolong berikan saya pelayanan kesehatan yang baik sehingga bisa segera sembuh dan mengikuti persidangan,” kata Viktor.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Viktor memaparkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan Viktor di Rumah Sakit Dok II Jayapura pada 20 Agustus, terdapat dua rekomendasi dari dokter. Pertama, Viktor harus menjalani rawat inap di rumah sakit dan kedua harus mengikuti tiga tes khusus untuk mengetahui penyakitnya.
Komplikasi
”Dari hasil pemeriksaan terungkap, Viktor menderita penyakit komplikasi tuberkulosis dan hepatitis b. Dokter merekomendasikan ia harus menjalani rawat inap untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis paru,” kata Emanuel.
Ia pun menyatakan aparat penegakan hukum akan melanggar hak asasi manusia karena membiarkan Viktor tidak mendapatkan pengobatan penyakitnya. Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta adanya izin pembantaran dari PN Jayapura.
”Tujuan pembantaran agar Viktor sebelum menjalani persidangan terlebih dahulu menjalani perawatan di rumah sakit hingga sembuh,” kata Emanuel.
Eddy memutuskan agar mengeluarkan surat penetapan Viktor menjalani pengobatan rawat jalan di bawah pengawasan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Papua. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/8/2021).
”Kami akan mengeluarkan surat izin pembantaran untuk Viktor jika persyaratannya telah lengkap. Misalnya surat peryataan dari penjamin Viktor selama menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Adapun Viktor dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 106 junto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar; Pasal 66 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Menyebarkan Informasi yang Tidak Pasti atau Berkelebihan sehingga Menimbulkan Keonaran di Tengah Masyarakat.
Diketahui tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap Viktor pada 9 Mei 2021. Viktor masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Saat kerusuhan di Jayapura terjadi pada, Viktor menjabat Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Saat ini, dia menjabat sebagai juru bicara internasional di organisasi tersebut.
Dalam kerusuhan ini, empat warga meninggal. Adapun dua anggota kepolisian terluka parah dan seorang anggota TNI meninggal.
Kerusuhan juga menyebabkan sejumlah kendaraan bermotor, bangunan, serta fasilitas publik dirusak dan dibakar massa. Saat itu, kerusakan meliputi 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 sepeda motor, 36 mobil, dan 7 pos polisi.