RS Provita Jayapura Perketat Prosedur Tes PCR Setelah Terungkap Kasus Pemalsuan
Dua oknum tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Provita Jayapura jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tes PCR. Pihak rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah masalah ini terulang kembali.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Rumah Sakit Provita Jayapura memperketat prosedur pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR). Kebijakan ini setelah dua tenaga kesehatan atau nakes rumah sakit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes PCR.
Direktur Rumah Sakit Provita Jayapura Fansca Titaheluw, yang didampingi kuasa hukum Wahyu Wibowo, di Jayapura, Selasa (24/8/2021), mengatakan, pihaknya telah memberlakukan verifikasi dokumen hasil tes PCR secara berlapis. Surat harus melalui dokter patologi klinik dan penanggung jawab laboratorium. Upaya ini untuk mencegah surat palsu hasil tes dari RS Provita terulang kembali.
”Saya mewajibkan setiap dokumen hasil tes PCR dari Provita wajib disertakan dengan tanda tangan langsung dari dokter patologi klinik. Masalah yang dilakukan dua oknum pegawai ini menjadi pengalaman yang berharga bagi kami,” kata Fansca.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jayapura menetapkan dua oknum tenaga kesehatan, seorang pegawai negeri sipil, dan warga menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan surat hasil tes PCR. Inisial keempat tersangka adalah AH, MA, WK, dan DG.
AH adalah sopir yang bekerja di Bandara Sentani dan MA adalah pegawai di salah satu instansi di Pemkot Jayapura. Sementara WK dan DG bekerja sebagai tenaga laboratorium di RS Provita.
Kasus ini terungkap saat seorang penumpang bernama Amir Ranfu ketahuan membawa surat tes PCR palsu di Bandara Hiyo Theys Eluay Sentani pada 28 Juli 2021. Amir hendak berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Fansca mengatakan, tersangka WK berstatus pegawai tetap dan DG sebagai pegawai kontrak di RS Provita. Keduanya bertugas di bagian laboratorium. ”Kami belum memberikan sanksi pemberhentian bagi kedua pegawai ini hingga ada putusan hukum yang inkrah dari pengadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini,” ujarnya.
Wahyu Wibowo menambahkan, pihaknya sangat proaktif dengan Polres Jayapura untuk mengungkap kasus ini. Dua komputer di laboratorium RS Provita telah disita penyidik sebagai barang bukti. ”Memang benar barang bukti surat hasil tes PCR yang disita penyidik Polres Jayapura identik dengan surat tes PCR dari Provita. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” katanya.
Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen memaparkan, AH berperan meminta bantuan MA untuk menyediakan surat tes PCR palsu bagi Amir. Kemudian, MA menghubungi WK dan rekannya untuk membuat surat tes PCR palsu tersebut. WK dan DG menggunakan cap rumah sakit pada surat tersebut. Mereka juga menyertakan cap stempel atas nama dokter Elim Ibelina.
Amir pun memberikan uang senilai Rp 1,7 juta untuk pembuatan surat tes PCR palsu itu. AH mendapatkan uang sebesar Rp 200.000, MA sebesar Rp 600.000, sedangkan WK dan DG mendapatkan uang sebesar Rp 900.000.
Saat ini mereka telah ditahan di Polres Jayapura.
”Para tersangka mengaku baru pertama kali bekerja sama membuat surat tes PCR palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun. Saat ini mereka telah ditahan di Polres Jayapura," kata Fredrickus.
Sebelumnya, Polres Jayapura juga menahan empat warga terkait kasus dugaan pemalsuan surat tes PCR pada 2 Agustus 2021. Inisial keempat tersangka adalah Th, SM, NK, dan Ma.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura Harold Pical mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menemukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu di Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura.
Ia pun mengimbau warga agar tidak menggunakan surat tes PCR palsu karena mudah dideteksi melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini untuk memverifikasi status hasil pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
”Selama enam bulan terakhir kami menemukan lebih kurang 300 surat pemeriksaan Covid-19 palsu, baik PCR maupun antigen. Hal ini berkat kesiagaan petugas kami di bandara dan pelabuhan,” ucap Harold.
Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura termasuk empat daerah di Papua yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 mulai 3 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Kedua daerah ini termasuk 14 daerah zona merah Covid-19 di Papua. Berdasarkan data terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Jayapura sebanyak 1.951 orang dan Kabupaten Jayapura sebanyak 510 orang.