logo Kompas.id
NusantaraPalembang Lanjutkan PPKM Level...
Iklan

Palembang Lanjutkan PPKM Level 4 dengan Sejumlah Kelonggaran

Pusat perbelanjaan di Sumsel sudah bisa dibuka, tetapi harus dalam batasan tertentu, yakni 50 persen dari total kapasitas mal. Jam operasional pun dibatasi sampai pukul 20.00.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WWVnQP6veufksaeu2FYB4YTh7MM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210709RAM04_1625840511.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Polisi berjaga di ruas Jalan POM IX Palembang sebagai bentuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ketat di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/7/2021).

PALEMBANG, KOMPAS — Kota Palembang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, beberapa sektor sudah mulai dilonggarkan, salah satunya pusat perbelanjaan. Perpanjangan dengan pelonggaran ini diharapkan tetap dapat menekan angka kasus penularan yang hingga kini sudah menunjukkan tren penurunan.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (24/8/2021), mengatakan, PPKM level 4 di Palembang sudah mulai diterapkan sejak Selasa hingga Senin (6/9/2021). Namun, ada beberapa kelonggaran yang diberikan. Mulai dari operasional pusat perbelanjaan hingga boleh digelarnya resepsi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000