Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Empat Camat di Tegal Dicopot
Delapan camat dirotasi dan empat camat dicopot dari jabatannya lantaran melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat di Kabupaten Tegal, Jateng. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda dan teguran tertulis.
Oleh
KRISTI D UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Empat camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang melanggar protokol kesehatan dengan berfoto dan berkaraoke tanpa menjaga jarak ataupun memakai masker saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dicopot dari jabatannya. Adapun delapan camat lain yang juga dinyatakan bersalah dirotasi ke kecamatan lain.
Pemerintah Kabupaten Tegal mengadakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk 31 pejabat di wilayahnya, Jumat (20/8/2021) petang. Dalam daftar pejabat yang dilantik, sebanyak 12 di antaranya merupakan camat yang tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu (24/7/2021) atau hari ke-22 PPKM darurat.
Sebanyak empat camat dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Camat Lebaksiu Mochamad Dhomiri, Camat Talang Noor Alina Agustini, Camat Slawi Wuryanto, dan Camat Bumijawa Susworo. Mereka menempati jabatan baru sebagai sekretaris di tiga organisasi perangkat daerah dan kepala bagian program di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, delapan camat yang dirotasi ke kecamatan lain adalah Camat Bojong, Camat Balapulang, Camat Kramat, Camat Suradadi, Camat Margasari, Camat Tarub, Camat Pagerbarang, dan Camat Dukuhwaru.
”Jujur saja, (rotasi dan mutasi jabatan) ini ada kaitannya dengan pelanggaran protokol kesehatan yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. Keputusan untuk merotasi maupun memutasi jabatan itu diambil oleh Bupati Tegal dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan polisi, satuan polisi pamong praja, dan tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Tegal,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Jumat petang.
Sebelumnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan itu telah ditangani oleh Kepolisian Resor Tegal Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan pelanggaran pidana. Dalam gelar perkara disimpulkan, sebanyak 15 camat bersalah karena telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kasus itu kemudian dilimpahkan oleh polisi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal. Berdasarkan aturan, para camat dikenai sanksi denda paling banyak Rp 100.000 per orang. Menurut Joko, sanksi itu sudah dibayarkan oleh para camat pada Sabtu (14/8/2021).
Setelah meminta keterangan dari para camat, tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Tegal juga memutuskan bahwa 15 camat tersebut bersalah. Tim pemeriksa kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya tersebut kepada Bupati Tegal. Adapun tim pemeriksa dan bupati sepakat menjatuhkan sanksi kepada 14 camat karena satu camat yang turut terlibat dalam kejadian itu sudah pensiun.
Bulan depan, ada dua camat pelanggar protokol kesehatan yang akan pensiun. Mereka tidak dirotasi maupun dimutasi, tetapi tetap diberi sanksi disiplin.
”Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada 13 camat dan hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada satu camat. Hukuman itu sudah sesuai ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil,” ujar Asisten 1 Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal Dadang Darusman.
Menurut Dadang, satu camat yang diberi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis adalah Camat Bumijawa Susworo. Susworo dianggap telah menyebarkan foto dan video kegiatan camat ke media sosial sehingga muncul kegaduhan di masyarakat.
Susworo dianggap telah menyebarkan foto dan video kegiatan camat ke media sosial sehingga muncul kegaduhan di masyarakat.
Protokol kesehatan
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Joko, Bupati Tegal Umi Azizah berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Ia meminta para pejabat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Sumiyati, camat Tarub yang dirotasi menjadi camat Talang, mengatakan, dirinya menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Ia mengaku siap ditugaskan di mana pun.
”Kejadian kemarin menjadi pengingat dan cambuk bagi kami para camat untuk lebih berhati-hati. Sebagai aparatur sipil negara, saya siap ditempatkan di mana pun karena semua pasti ada hikmahnya,” tutur Sumiyati.
Sumiyati berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan pesan bupati. Ia berharap, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, penularan Covid-19 di wilayah barunya dan di Kabupaten Tegal bisa terkendali.