logo Kompas.id
NusantaraBuntut Pelanggaran Protokol...
Iklan

Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Empat Camat di Tegal Dicopot

Delapan camat dirotasi dan empat camat dicopot dari jabatannya lantaran melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat di Kabupaten Tegal, Jateng. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda dan teguran tertulis.

Oleh
KRISTI D UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rcKPrOgF9ah-ocD4fjtL9tfN0SQ=/1024x802/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-01-at-09.37.14-3_1627786351.jpeg
Kompas

Tangkapan layar foto dan video saat sejumlah camat di Kabupaten Tegal, Jateng, diduga melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat.

SLAWI, KOMPAS — Empat camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang melanggar protokol kesehatan dengan berfoto dan berkaraoke tanpa menjaga jarak ataupun memakai masker saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dicopot dari jabatannya. Adapun delapan camat lain yang juga dinyatakan bersalah dirotasi ke kecamatan lain.

Pemerintah Kabupaten Tegal mengadakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk 31 pejabat di wilayahnya, Jumat (20/8/2021) petang. Dalam daftar pejabat yang dilantik, sebanyak 12 di antaranya merupakan camat yang tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu (24/7/2021) atau hari ke-22 PPKM darurat.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000