Pengambilan Paksa Jenazah Masih Terjadi di Buol, Warga Diminta Taati Prokes
Meski pandemi sudah berjalan 1,5 tahun, pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit di Buol, Sulteng, masih terjadi. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan edukasi terkait penanganan Covid-19.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·5 menit baca
PALU, KOMPAS — Sejumlah warga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Mokoyurli, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (18/8/2021) malam. Mereka ingin memakamkan jenazah tanpa protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan patuh terhadap protokol kesehatan setelah 1,5 tahun bangsa ini didera pandemi.
”Saya mengharapkan agar masyarakat lebih patuh dan mengikuti seluruh ketentuan protokol kesehatan. (Mari kita) Jaga diri, jaga keluarga, dan jaga orang lain,” kata kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Palu, Sulteng, Kamis (19/8/2021).
Ia meminta agar Bupati Buol beserta Polri dan TNI di sana secara persuasif berkomunikasi dengan keluarga agar kooperatif untuk mengikuti pelacakan dan tes Covid-19 setelah insiden pengambilan jenazah tersebut. ”Ini tujuannya agar melindungi keluarga dan semua orang di tengah pandemi,” kata Rusdy.
Pada Rabu sekitar pukul 20.00 Wita, warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, mengambil paksa jenazah seorang perempuan yang merupakan anggota keluarga mereka. Jenazah diambil paksa karena keluarga tak menginginkan jenazah dimakamkan dengan prosedur atau protokol Covid-19.
Pasien tersebut meninggal sehari setelah masuk dan dirawat di RSUD Mokoyurli dengan keluhan sesak napas. Atas keluhan itu, pihak rumah sakit mengetes pasien dengan metode cepat antigen dan hasilnya positif Covid-19. Pasien disebutkan memiliki penyakit bawaan.
Warga mengambil jenazah tersebut setelah musyawarah dengan satuan tugas penanganan Covid-19 buntu. Mereka juga menganiaya Sudirman, tenaga kesehatan yang bertugas di ruang isolasi pasien Covid-19. Mereka membawa pulang jenazah lengkap dengan tempat tidur perawatannya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, jenazah telah dikuburkan tanpa protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau dikuburkan seperti pada kasus kematian biasa pada sekitar pukul 10 Wita, Kamis. Sejumlah pihak sebelumnya bernegosiasi dengan keluarga agar penguburan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, tetapi keluarga bersikeras menguburkan dengan cara mereka.
Informasi yang diterima Kompas juga menyebutkan, anggota keluarga pasien sempat terlebih dahulu meminta hasil tes yang menyebutkan almarhumah positif Covid-19, tetapi tak dilayani rumah sakit.
Direktur Utama RSUD Mokoyurli Arianto menyatakan, dirinya masih mengumpulkan informasi, kronologi, dan hal-hal terkait lain sehubungan dengan insiden pada Rabu malam. Informasi harus lengkap agar publik juga mengetahui persis kejadiannya. ”Setelah saya dapatkan informasinya, saya izin melapor dulu kepada Bupati dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.
Secara umum, ia menyebutkan pihaknya tak menutupi diagnosis medis pasien, termasuk hasil pemeriksaan Covid-19. Namun, situasi saat kejadian dengan jumlah orang yang datang banyak tak memungkinkan hal itu dilakukan.
Ia memastikan hasil pemeriksaan atau tes Covid-19 pasien yang meninggal tersebut positif.
Kepala Kepolisian Resor Buol Ajun Komisaris Besar Dieno Hendro Widodo, dalam siaran pers, menyatakan, pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan tindak pidana.
”Kami ingatkan agar semua dapat menahan diri dan mengikuti pedoman protokol kesehatan demi keselamatan bersama,” katanya. Anggota Polres Buol telah memeriksa tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi benda atau barang-barang yang di ruang perawatan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng Sofyan F Lembah menyampaikan kurangnya komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat masih menjadi persoalan dalam penanganan Covid-19. Hal ini mengherankan karena telah 1,5 tahun bangsa ini didera Covid-19. Akibatnya, muncul kejadian seperti di Buol.
Hal ini mengherankan karena telah 1,5 tahun bangsa ini didera Covid-19. (Sofyan L Lembah)
”Ini harus menjadi perhatian pemerintah. Penanganan Covid-19 tak semata soal medis, seperti tes, pelacakan kasus atau penanganan pasien, tetapi juga edukasi kepada warga agar tercipta psikososial yang kondusif dalam penanganan pandemi,” ujarnya.
Kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Buol masih tinggi. Buol masuk kategori zona merah dengan tambahan kasus harian hingga 50 kasus per hari. Tingkat kematian saat ini 2,48 persen atau lebih rendah dari tingkat kematian Provinsi Sulteng 3,06 persen. Kasus aktif saat ini 460 kejadian.
Dalam laporan perkembangan penanganan Covid-19 di Sulteng, Pusat Data dan Informasi Bencana Sekretariat Daerah Sulteng per Rabu (19/8/2021) merilis ada dua orang terinfeksi Covid-19 yang meninggal di Buol. Sebanyak 15 orang masih dirawat di RSUD Mokoyurli. Sisanya menjalani isolasi mandiri.
Secara umum kasus penularan di Sulteng masih tinggi dengan rentang 400-900 kasus baru per hari. Total kasus saat ini 25.981 kasus dengan pusat penularan, antara lain, di Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Poso.
Ketiga daerah tersebut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus. Daerah-daerah lain menerapkan PPKM level 2 dan level 3.
Perlindungan terhadap nakes
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulteng Fajrilah Kolomboy menyatakan, pihaknya mengecam keras aksi kekerasan terhadap perawat di RSUD Mokoyurli, Buol. Kekerasan itu sangat tak sepadan dengan dedikasi tenaga kesehatan (nakes) selama pandemi ini.
”Kami meminta pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19, Polri dan TNI, Dinas Kesehatan Buol, serta pihak rumah sakit mengusut tuntas dan mengawal agar kasus serupa tak terulang lagi, baik di Buol maupun di daerah lain, demi perlindungan terhadap nakes. Kami meminta agar orang-orang yang melakukan kekerasan diproses secara hukum,” katanya.
Terkait kondisi nakes yang dianiaya dan yang bertugas saat kejadian, Fajrilah menyatakan, saat ini mereka mengalami trauma. Mereka belum bisa memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Pengambilan paksa pasien atau jenazah yang didiagnosis terinfeksi Covid-19 bukan kejadian pertama di Sulteng. Pada akhir Juli, di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong, keluarga pasien mengambil paksa pasien Covid-19 dari ruang perawatan. Mereka bahkan merusak fasilitas di ruang perawatan.