Pendakian Gunung Ciremai Diminati, Berikut Panduannya
Pendakian di Gunung Ciremai, Jawa Barat, kembali beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung. Pendaki diminta menaati protokol kesehatan dan panduan pendakian.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
KUNINGAN, KOMPAS — Sejak dibuka pekan lalu, pendakian Gunung Ciremai di Jawa Barat kian diminati. Selain membatasi jumlah pengunjung, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai juga menyiapkan panduan pendakian saat pandemi Covid-19.
”Wilayah Kabupaten Kuningan sudah dibuka dengan prokes (protokol kesehatan) ketat dan kuota 25 persen pengunjung,” kata Agus Yudantara dari Humas BTNGC, Kamis (19/8/2021). Jalur pendakian yang beroperasi adalah Palutungan, Linggasana, dan Linggajati.
Adapun pembukaan jalur Apuy di Majalengka masih dikaji bersama pemerintah daerah. Sebelumnya, pendakian di gunung setinggi 3.078 meter di atas permukaan laut itu ditutup pada 29 Juli karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kini, jalur pendakian dibuka dengan pembatasan. Misalnya, jalur Linggajati hanya untuk 57 orang, Linggasana (54 orang), dan Palutungan (124 orang). Pada Senin (16/8/2021), sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI, kuota pendakian di Ciremai penuh.
Kondisi itu, menurut Agus, menunjukkan tingginya minat warga untuk menjelajahi gunung tertinggi di Jabar tersebut. Meski demikian, pengunjung diminta menjalani protokol kesehatan dan mengikuti panduan pendakian demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pengunjung, misalnya, harus mendaftar secara daring di www.tngciremai.com paling lambat sehari sebelum mendaki. Setelah membayar Rp 5.000 per orang ke rekening negara, pengunjung menjalani pengecekan kesehatan dan perlengkapan di pos atau basecamp.
Rombongan pendaki maksimal delapan orang, yang terdiri dari anggota keluarga, orang dikenal, atau satu komunitas. Keberangkatan pendaki pukul 07.00-11.00 dengan durasi pendakian dua hari satu malam. Kepulangan pendaki paling lambat pukul 17.00.
Selain membawa perlengkapan dan logistik sendiri, pendaki juga harus mendirikan tenda sesuai tempat yang ditentukan. Jarak antartenda diatur 10 meter. Setiap tenda diisi maksimal 2 orang.
Petugas bersiaga dan patroli untuk mengingatkan pendaki menerapkan protokol kesehatan.
Pengunjung dapat melepas masker saat mendaki dan menjaga jarak sekitar 2 meter dengan pendaki lainnya. Pendaki harus mengenakan masker ketika memasuki pos dan berbicara dengan orang yang tidak dikenal.
Menurut Agus, petugas bersiaga dan patroli untuk mengingatkan pendaki menerapkan protokol kesehatan. Pemantauan ini juga dilakukan demi mencegah kebakaran hutan di gunung seluas 15.000 hektar tersebut.
Sebelumnya, Bupati Kuningan Acep Purnama mengizinkan sektor pariwisata beroperasi dengan protokol kesehatan, pembatasan jam operasional, dan pengunjung 25 persen. Keputusan itu berlangsung hingga Senin (23/8/2021) sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan terkait PPKM level 3.