Operasi Laut Interdiksi Terpadu di Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika
Badan Narkotika Nasional, Kamis (19/8/2021), merilis hasil pengungkapan dua kasus narkotika di Aceh. BNN bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai berhasil mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kerja sama antara Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika. Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu di wilayah Banda Aceh, petugas dari BNN serta Bea dan Cukai mengungkap kasus narkotika dan menyita 218,8 kilogram sabu, Jumat (13/8/2021).
Selain mengungkap kasus narkotika bersama Bea dan Cukai, BNN juga mengungkap kasus penyelundupan narkotika lainnya di Aceh yang diduga melibatkan sindikat narkotika jaringan Thailand. BNN menyita 105,5 kilogram sabu yang dikemas menyerupai teh hijau dari hasil pencegahan mereka di Aceh, Kamis (12/8/2021).
Perihal pengungkapan dua kasus narkotika di Aceh itu disebutkan dalam siaran pers BNN yang diterima Kompas, Kamis (19/8/2021). Adapun pemaparannya disampaikan Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
”Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini nyata adanya,” kata Golose dalam siaran pers BNN, Kamis.
Golose menyatakan, dampak buruk penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan terjadinya lost generation karena narkotika akan merusak generasi muda dan juga dapat mengakibatkan kehancuran sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam rilis BNN itu disebutkan, total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita dari pengungkapan dua kasus narkotika di Aceh itu mencapai 324,3 kg.
Operasi BNN itu juga menangkap enam orang, yakni lima orang dari hasil operasi terpadu bersama Bea dan Cukai di kawasan Banda Aceh dan satu orang lain dalam pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 105,5 kg di kawasan Aceh Timur.
Hasil pengungkapan BNN pada Agustus 2021 itu masih mengindikasikan adanya peredaran narkotika yang melibatkan jaringan luar negeri dengan menyasar wilayah Aceh. Pemberitaan di Kompas.id pada 25 April 2021 menyebutkan, penyelundupan narkotika dari luar Indonesia itu di wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini nyata adanya. (Petrus Reinhard Golose)
Sindikat narkotika internasional diduga memanfaatkan jalur laut yang membentang dari Banda Aceh hingga Aceh Tamiang dengan menggunakan kurir yang menyaru sebagai nelayan.
Perairan
Dari hasil penangkapan tersangka berinisial Sy (36) di Aceh Timur, Kamis (12/8/2021), petugas BNN mendapat keterangan tersangka yang mengaku diperintahkan untuk mengambil empat karung berisi sabu yang dikemas dengan bungkusan teh China di tengah laut. Sy mengaku diperintah seseorang berinisial JP alias JY.
Sy kemudian berlayar dengan speedboat dari perairan Thailand menuju Aceh Timur. Setelah mendapatkan barang itu di tengah laut, Sy kemudian menuju Aceh Timur untuk bertemu dua orang, yang dinyatakan berinisial R dan F.
Kedua tersangka yang dinyatakan masih buron itu membatu Sy untuk memindahkan barang terlarang ke gudang. Sy ditangkap petugas BNN di sebuah gudang kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk. Adapun tiga orang yang disebut Sy itu dinyatakan masih dalam pencarian atau buron.
Adapun pengungkapan kasus narkotika di Banda Aceh, Jumat (13/8/2021) dan Sabtu (14/8/2021), tim gabungan BNN serta Ditjen Bea dan Cukai menangkap lima tersangka, termasuk seorang tersangka berinisial T (32) alias CM yang diduga pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,8 kg itu bermula dari penyelidikan intelijen BNN bersama Bea dan Cukai dalam kegiatan Operasi Laut Interdiksi Terpadu.