Kasus Sapi Kurus, Polda Aceh Tetapkan Sembilan Tersangka
Pengadaan sapi dan pemeliharaan sapi itu menggunakan dana otonomi khusus senilai Rp 158 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, terjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Setelah proses penyelidikan yang menghabiskan waktu selama setahun, akhirnya Kepolisian Daerah Aceh menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi penggemukan sapi pada Dinas Peternakan Aceh. Dari pagu anggaran Rp 158 miliar, negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Kamis (19/8/2021), mengatakan, sembilan tersangka tersebut terdiri dari pegawai negeri dan swasta. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sehingga program penggemukan sapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
”Pengadaan sapi itu untuk program di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator Saree, Aceh Besar, itu tidak sesuai,” kata Sony.
Ada tujuh pegawai negeri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZY, SS, AK, DW, AH, IPS, dan HA. Sementara dua lagi adalah rekanan, yakni KW dan SY. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Sony menuturkan, penyidikan kasus butuh waktu yang panjang karena penyidik harus mencari alat bukti hingga ke Pulau Jawa. Saksi yang diperiksa mencapai 57 orang.
Kasus dugaan korupsi mencuat setelah foto dan video puluhan sapi kurus di UPTD Saree viral di media sosial pada Juni 2019. Sapi-sapi itu mengalami kekurangan pakan dan malnutrisi.
Sapi-sapi itu mengalami kekurangan pakan dan malnutrisi.
Pengadaan sapi dan pemeliharaan sapi menggunakan dana otonomi khusus senilai Rp 158 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menunjukkan terjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar dalam proyek itu.
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Alfian mengatakan, sejak awal mencuatnya kasus sudah tercium indikasi korupsi. Hasil penelusuran timnya menunjukkan setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pakan. Namun, faktanya sapi-sapi tersebut kekurangan nutrisi dan sebagian mati.
Alfian mengatakan, dana otonomi khusus Aceh memang kerap dikorupsi. Kasus penggemukan sapi itu bukan kasus pertama korupsi dana otonomi khusus di Aceh.
Sebelumnya, ada kasus pembangunan jalan di Aceh Tenggara dan kasus suap yang melibatkan Irwandi Yusuf, bekas Gubernur Aceh, dan Ahmadi, bekas Bupati Bener Meriah).
”Korupsi menghambat pembangunan Aceh dan secara tidak langsung menghambat peningkatan kesejahteraan warga,” kata Alfian.
Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad mengatakan, pemerintah mendukung penuh kerja-kerja aparat penegak hukum menindak pelaku korupsi di Aceh. Namun, dia mengajak publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga jatuh vonis dari pengadilan.
Meski demikian, dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi aparatur negara di Aceh agar mengelola anggaran publik dengan amanah.