logo Kompas.id
NusantaraKasus Sapi Kurus, Polda Aceh...
Iklan

Kasus Sapi Kurus, Polda Aceh Tetapkan Sembilan Tersangka

Pengadaan sapi dan pemeliharaan sapi itu menggunakan dana otonomi khusus senilai Rp 158 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, terjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rZn9SCMLj8LyY5U2hMDv231a0nY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200506AIN_Sapi-Kurus-Pemprov-Aceh7_1591346585.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sapi-sapi milik Pemerintah Provinsi Aceh di lokasi UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar, di bawah Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh, Jumat (5/6/2020), terlihat kurus karena kekurangan pakan. Sapi tersebut dibeli pada 2016-2017 dengan menggunakan APBD Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Setelah proses penyelidikan yang menghabiskan waktu selama setahun, akhirnya Kepolisian Daerah Aceh menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi penggemukan sapi pada Dinas Peternakan Aceh. Dari pagu anggaran Rp 158 miliar, negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya, Kamis (19/8/2021), mengatakan, sembilan tersangka tersebut terdiri dari pegawai negeri dan swasta. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sehingga program penggemukan sapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000