Membobol Mesin ATM dengan Panduan Youtube, Dua Warga DIY Ditangkap
Dua tersangka, RA (35) dan ARW (26), ditangkap jajaran Polres Magelang karena menggasak uang di mesin ATM di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Teknik mencuri dipelajarinya dari Youtube.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Pengalaman gagal tidak serta-merta membuat jera. Hal itu terjadi kepada RA (35) dan ARW (26), warga Kabupaten Bantul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah tidak berhasil membongkar tiga mesin ATM di tiga lokasi yang berbeda, dua orang ini tetap nekat melanjutkan aksinya. Mereka akhirnya berhasil membongkar ATM dan mencuri uang senilai Rp 470 juta meskipun sehari kemudian polisi meringkusnya. Hukuman maksimal tujuh tahun pun di depan mata.
RA mengakui, keberhasilannya membobol ATM sebagai ”buah” hasil ”pembelajaran”, mencermati panduan di Youtube.
”Saya melihat teknik membongkar mesin ATM dari Youtube dan kemudian melakukan uji coba untuk mempraktikkannya,” ujarnya saat ditemui dalam gelar perkara di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Minggu (15/8/2021). Tiga kali gagal membobol tiga mesin ATM di tiga lokasi yang berbeda, adalah sebagian dari upaya uji coba tersebut.
Sehari-hari, RA dan ARW berprofesi sebagai pengemudi taksi daring. Aksinya dimulai pada awal Agustus lalu.
RA dan ARW pertama kali mencoba membongkar mesin ATM di Kabupaten Kebumen. Selanjutnya, mereka mencoba melakukannya lagi di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Sabtu (7/8/2021), dan di Sukoharjo, Senin (9/8/2021). Ketiganya gagal.
Setelah itu, mereka sukses membongkar mesin ATM yang berada dalam sebuah minimarket di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (13/8/2021).
Setelah menyusun rencana secara matang, dua tersangka ini pun pergi ke Magelang dengan menggunakan mobil ARW. Sebelumnya, mereka telah melakukan survei dan menilai mesin ATM dalam minimarket tersebut adalah sasaran yang tepat karena baru saja diisi uang.
Keduanya beraksi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00. Memanjat tembok samping minimarket, dua tersangka itu masuk melalui plafon minimarket.
Setelah memutus semua kabel kamera CCTV dan menyemprotkan cat pada semua lensa kamera, keduanya pun beraksi, membongkar mesin ATM menggunakan mesin las yang sudah dibawa dan dipersiapkan sebelumnya. Seperangkat mesin las yang digunakan terdiri dari alat las, satu tabung oksigen dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.
Karena dianggap berat dan tidak lagi berguna, seperangkat mesin las yang digunakan untuk membongkar ATM ditinggalkan di lokasi pemakaman dekat minimarket.
Setelah berhasil mengambil uang dalam mesin ATM, kedua tersangka kembali keluar melalui plafon, dan bergegas meninggalkan lokasi. Karena dianggap berat dan tidak lagi berguna, seperangkat mesin las yang digunakan untuk membongkar ATM ditinggalkan di lokasi pemakaman dekat minimarket.
RA mengaku, dia gigih berusaha mencuri karena sedang terdesak kebutuhan membayar utang kepada sejumlah orang. ”Saya punya utang sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.
Uang hasil pencurian itu dibagi dua. Masing-masing menerima Rp 235 juta. Jika RA baru sempat menggunakannya untuk membayar utang, tersangka ARW sudah menggunakannya untuk membeli mobil BMW senilai Rp 90 juta serta membeli sejumlah baju
Namun, keberhasilan itu tidak bisa terlalu lama dinikmati. Keesokan paginya, Sabtu (14/8/2021), dua tersangka berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Magelang di rumah masing-masing di DIY.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Ronald A Purba mengatakan, dua tersangka dinyatakan melakukan tindak pencurian dengan pemberatan. Keduanya melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sisa uang yang berhasil disita dari dua tersangka sebanyak Rp 113 juta. Terkait dengan kasus ini, Ronald mengatakan, pihaknya masih akan menyelidiki keseluruhan uang, termasuk yang disebutkan untuk membayar utang, sudah mengalir kepada siapa saja dan digunakan untuk apa.
Teknik, cara dari dua tersangka untuk melakukan aksi pencurian ini, menurut dia, cukup mengagetkan karena jarang ditemui, terutama di kota kecil seperti Magelang.
”Teknik pencurian ini terbilang cukup canggih. Mereka memikirkan hal-hal detil, seperti menyemprotkan cat pada kamera CCTV, sebagai salah satu upaya untuk menutupi identitas mereka,” ujarnya.
Meskipun demikian, dalam waktu singkat, polisi berhasil membongkar upaya mereka.