Ganjil-Genap di Kota Cirebon Bakal Diterapkan Tanpa Tilang
Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap kendaraan pada Senin sampai Sabtu pukul 07.00-17.00. Tidak ada tilang dalam kebijakan itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai berlaku Senin (16/8/2021) didelapan ruas jalan. Namun, penerapan aturan untuk membatasi mobilitas warga ini tidak disertai sanksi tilang.
Sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap. Penentuan ganjil genap dilihat dari dua angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Ganjil genap berlangsung setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 07.00-17.00, kecuali hari Minggu dan libur. Aturan ini berlaku di ruas Jalan Siliwangi, Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, dan Pemuda.
Kebijakan ini masih mengecualikan, di antaranya kendaraan pembawa penyandang difabel, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, angkutan daring, dan pers. Kendaraan operasional dinas dan TNI/Polri serta bank juga tidak termasuk.
Petugas akan menguji coba metode ini pada Jumat dan Sabtu (13-14/7/2021). ”Tidak ada tilang di setiap ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis setelah rapat bersama anggota DPRD Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021).
Sejauh ini sanksi bagi kendaraan yang melanggar ganjil genap hanya putar balik ke arah sebelumnya. Petugas dari TNI, Polri, dinas perhubungan, dan satpol PP setempat bersiaga di 10 pos penjagaan.
Penerapan ganjil genap akan meniadakan penyekatan di belasan ruas jalan, termasuk lima titik pembatasan di Kota Cirebon. Berdasarkan evaluasi Pemkot Cirebon, penyekatan bisa menimbulkan antrean kendaraan karena ada pemeriksaan bukti vaksin dan hasil tes Covid-19.
Azis mengatakan, pemberlakuan ganjil genap merupakan upaya pemkot membatasi mobilitas warga demi pengendalian Covid-19. ”Karena separuh kendaraan bakal di rumah. Ganjil-genap merumahkan kendaraan,” ungkapnya.
Pada 2020, jumlah kendaraan bermotor di kota seluas 37 kilometer persegi itu 72.777 unit. Sebanyak 130.618 di antaranya merupakan sepeda motor. Artinya, saat ganjil genap, kendaraan yang melintas di kota seharusnya maksimal hanya 86.388 unit.
Apalagi, Kota Cirebon masuk dalam daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Hingga kini kasus positif Covid-19 sebanyak 12.045 orang. Sebanyak 489 orang meninggal dan 1.477 orang diisolasi.
Azis menilai, kebijakan tersebut juga akan memindahkan warga ke moda transportasi dan angkutan daring. ”Ini peluang bagi angkutan umum mengais rezeki saat pandemi,” ucapnya.
Kalau (ganjil genap) bermanfaat, ini akan dilanjutkan. (Imron Ermawan)
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan mengatakan, pada pagi hingga sore hari, penduduk Kota Cirebon bisa mencapai 2 juta jiwa. Padahal, malam hari hanya berkisar 340.000 jiwa. ”Kota ini jadi tujuan dari daerah di sekitarnya,” ucapnya.
Imron juga memastikan analisis evaluasi berkala akan dilakukan terkait sistem ganjil genap. ”Kalau bermanfaat ini akan dilanjutkan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, mengkritisi sistem ganjil genap yang mencakup sepeda motor. ”Bagaimana dengan orang-orang kecil yang harus kerja dan hanya punya motor? Harus naik ojek? Keluarin biaya lagi. Mohon ini diperhatikan,” katanya.