logo Kompas.id
NusantaraGanjil-Genap di Kota Cirebon...
Iklan

Ganjil-Genap di Kota Cirebon Bakal Diterapkan Tanpa Tilang

Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap kendaraan pada Senin sampai Sabtu pukul 07.00-17.00. Tidak ada tilang dalam kebijakan itu.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j8nW0JkbOE2uCunrG65wbwtCk0c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fa9bfb265-d8ae-4cef-9ad5-aa18780a6e4e_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Salah satu ruas Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, ditutup pada masa  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu (25/7/2021). Pemkot Cirebon masih membahas kelanjutan penyekatan dan penutupan ruas jalan saat PPKM level 4.

CIREBON, KOMPAS — Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai berlaku Senin (16/8/2021) didelapan ruas jalan. Namun, penerapan aturan untuk membatasi mobilitas warga ini tidak disertai sanksi tilang.

Sistem ini mengharuskan kendaraan bernomor ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap. Penentuan ganjil genap dilihat dari dua angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000