Masuk PPKM Level 3, Tegal dan Pemalang Siapkan Pembelajaran Tatap Muka
Seiring pelonggaran dalam pelaksanaan PPKM level 3, sejumlah sekolah di Tegal dan Pemalang, Jateng kembali diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Kegiatan itu dilakukan terbatas dan menerapkan prokes.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah, bersiap menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Meski sudah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka, sekolah-sekolah juga diminta tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang tidak diizinkan orangtua belajar secara tatap muka.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, Kabupaten Tegal dan Pemalang masuk daerah yang menerapkan PPKM level 3. Dalam PPKM level 3, pembelajaran tatap muka boleh dilakukan secara terbatas. Di Kabupaten Tegal, pembelajaran tatap muka akan dilakukan pada Kamis-Senin (12-16/8/2021).
Dalam pembelajaran tatap muka, siswa dan guru yang hadir diharuskan dalam kondisi sehat. Selama pembelajaran, guru dan siswa tidak boleh melepas masker dan saling menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen siswa dari kapasitas kelas. Sementara bagi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini, setiap kelas hanya boleh diisi maksimal lima siswa.
Selain membatasi jarak dan jumlah siswa, lama waktu belajar tatap muka juga dibatasi. Dalam sehari, setiap siswa hanya boleh belajar di sekolah maksimal dua jam tanpa jam istirahat.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Alfatah, 90 persen orangtua siswa setuju dengan pembelajaran tatap muka. Meski demikian, setiap sekolah tetap diwajibkan menyediakan fasilitas pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang tidak diizinkan orangtuanya belajar di sekolah.
”Seluruh sekolah kami wajibkan menyediakan dua layanan pembelajaran, yakni jarak jauh secara daring dan tatap muka di sekolah. Hal ini untuk mengantisipasi barangkali ada siswa yang orangtuanya tidak menghendaki anaknya ikut pembelajaran tatap muka,” kata Fatah, Rabu (11/8/2021).
Fatah menambahkan, setiap hari, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan melakukan inspeksi ke sekolah-sekolah guna mengecek pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan penerapan protokol kesehatan. Sekolah-sekolah yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat akan diberi sanksi teguran sebanyak tiga kali. Jika belum ada perubahan, sekolah dilarang mengadakan kegiatan tatap muka.
Kebijakan pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 disambut baik oleh sejumlah orangtua siswa. Cesnasari (45), warga Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, misalnya, sudah lama menantikan adanya pembelajaran tatap muka. Sebab, anaknya berulang kali mengeluh bosan belajar dari rumah.
”Saya malah lebih senang kalau anak belajar di sekolah. Asalkan, protokol kesehatan di sekolah benar-benar diterapkan dengan ketat. Kalau belajar daring terus, anak-anak mudah bosan dan jadi lebih sulit berkonsentrasi,” ujar Cesnasari.
Sementara itu, di Kabupaten Pemalang, pembelajaran tatap muka akan digelar pada Sabtu dan Senin (14-16/8/2021). Kegiatan itu hanya diikuti 78 sekolah dari tingkat SD dan SMP yang dinyatakan layak menggelar pembelajaran tatap muka.
”Sekolah yang boleh menggelar pembelajaran tatap muka sudah kami cek dan diverifikasi sebelumnya. Pada Kamis dan Jumat akan kami cek lagi terkait kelengkapan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan. Kami juga ingin memastikan guru yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka hanya yang sudah divaksin,” tutur Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Ani Khasanah.
Menurut Ani, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Sabtu dan Senin akan dievaluasi. Ia berharap, setelah Senin, jumlah sekolah yang dinyatakan layak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa bertambah.