Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai memberikan bantuan sosial bagi warga yang perkonomiannya rentan. Sejumlah pihak meminta pendataan diawasi dengan ketat agar pemberian bantuan tepat sasaran.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai memberikan bantuan sosial bagi warga yang perkonomiannya rentan. Dengan pemberian bantuan sosial itu, diharapkan pembatasan mobilitas dapat diterapkan lebih efektif. Kendati demikian, pemerintah provinsi harus mengawasi proses pendataan dengan ketat agar pemberian bantuan tepat sasaran.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Senin (9/8/2021), mengatakan, bantuan sosial Rp 1 juta diberikan kepada pasien Covid-19 dari golongan ekonomi rentan. Warga yang termasuk dalam kriteria tersebut adalah pasien Covid-19 yang perekonomiannya bergantung pada penghasilan harian, korban pemutusan hubungan kerja, dan warga lanjut usia.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga memberikan bantuan sosial Rp 3 juta kepada warga yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19. ”Bantuan sosial ini diberikan karena kami mengerti bahwa pandemi tidak hanya soal kesehatan, tetapi berdampak buruk terhadap ekonomi warga,” kata Ansar.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kepri Doli Boniara, dana pemberian bantuan sosial diambil dari pos anggaran belanja tidak terduga untuk penanggulangan Covid-19. Saat ini tercatat ada 154 pasien Covid-19 yang akan menerima bantuan sosial Rp 1 juta. Adapun keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal yang berhak menerima bantuan sosial Rp 3 juta kini tercatat ada 644 orang.
Doli mengatakan, data penerima bantuan sosial tersebut disusun berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Apabila terdapat warga layak menerima bantuan sosial, tetapi tidak masuk dalam data, mereka cukup datang menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Bantuan sosial ini diberikan karena kami mengerti bahwa pandemi tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekonomi warga.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPRD Kepri Rudi Chua menyatakan, bantuan sosial sudah lama dinantikan warga yang perekonomiannya runtuh karena pandemi. Oleh karena itu, ia berharap, pendataan terhadap warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial dapat dilakukan secara sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain memberikan bantuan sosial, Pemprov Kepri juga berencana bekerja sama dengan Bank Riau Kepri untuk memberi bantuan berupa pinjaman modal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Nantinya, Pemprov Kepri yang akan menanggung biaya bunga dari pinjaman tersebut.
”Saat ini, kami sedang membuat MoU (nota kesepakatan) dengan Bank Riau Kepri. Semoga bantuan sosial dan bantuan modal UMKM itu bisa meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujar Ansar.
Dengan pemberian bantuan sosial itu, Ansar berharap pembatasan mobilitas selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dapat lebih efektif diterapkan. ”Dengan begitu, semoga warga yang perekonomiannya rentan kini tidak perlu lagi keluar rumah untuk bekerja,” ucap Ansar.
Dua daerah di Kepri, yakni Batam dan Tanjung Pinang, melaksanakan PPKM level 4 sejak 20 Juli hingga 9 Agustus. Selama PPKM level 4 diterapkan, temuan kasus baru di Batam turun dari sebelumnya rata-rata 2.000 kasus per minggu menjadi 1.000 kasus per minggu. Di Tanjung Pinang, kasus baru juga turun dari 1.000 kasus per minggu menjadi 300 kasus per minggu.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri menunjukkan, hingga 8 Agustus, total kasus positif Covid-19 di Kepulauan Riau tercatat 48.188 orang. Dari jumlah itu, 4.991 di antaranya merupakan kasus aktif dan jumlah pasien meninggal tercatat 1.365 orang. Adapun tingkat keterisian ruang perawatan khusus pasien Covid-19 di level provinsi saat ini berada di angka 41,27 persen.