Keterisian Rumah Sakit Kota Bandung Sentuh 57,26 Persen
Sejak awal Agustus 2021, keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bandung turun hingga di bawah 60 persen. Namun, warga diminta terapkan protokol kesehatan maksimal karena penularan masih tinggi.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tingkat keterisian rumah sakit di Kota Bandung menurun dalam sepekan terakhir. Namun, warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan maksimal karena Kota Bandung masih dalam pembatasan maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara di Bandung, Kamis (5/8/2021), menyatakan, keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) perawatan Covid-19 di rumah sakit sehari sebelumnya 57,26 persen. Dari 2.223 tempat tidur perawatan di 30 rumah sakit rujukan Covid-19, sebanyak 1.273 unit masih digunakan.
Persentase ini menunjukkan tren penurunan dalam sepekan terakhir. Ahyani memaparkan, dari awal Agustus 2021, BOR rumah sakit di Kota Bandung sudah menurun di bawah 60 persen.
Meski menunjukkan penurunan, Ahyani tetap meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan maksimal karena penyebaran masih ada. Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Kamis (5/8/2021), jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung sebanyak 38.465 orang.
Angka ini bertambah 147 orang dari sehari sebelumnya. Dari jumlah kasus yang ada, 6.416 pasien masih dalam konfirmasi aktif sehingga mendapatkan perawatan atau isolasi. Adapun pasien Covid-19 di Kota Bandung yang sembuh sebanyak 30.749 orang dan 1.300 orang meninggal.
Kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini, kata Ahyani, termasuk menjalani aktivitas berdasarkan status Kota Bandung yang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dengan keputusan tersebut, Kota Bandung tetap melaksanakan pembatasan maksimal dengan menitikberatkan kegiatan di sektor kritikal dan esensial.
Kegiatan di luar sektor tersebut diminta untuk tidak beraktivitas. Pusat perbelanjaan belum boleh dibuka untuk umum. Restoran dan kafe tidak diperbolehkan makan di tempat. Bagi pedagang kaki lima, warga yang bisa makan di tempat dibatasi hingga 20 menit.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priyono memaparkan, sejak awal PPKM darurat pada 3 Juli 2021, sebanyak 1.380 orang ditegur lisan dan 113 orang di antaranya dikenai sanksi penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Agus menilai, saat ini, masyarakat dalam kondisi jenuh sehingga penindakan dilakukan lebih humanis. ”Satpol PP bukannya tidak melakukan penindakan, tetapi saat ini lebih persuasif. Teguran lisan bagi yang melanggar sudah jelas, tetapi tetap mengedepankan persuasif dan humanis,” ujarnya.