Dana Bansos Dipakai Judi Daring dan Beli Mobil, Kades di Kapuas Ditangkap
Polisi menahan kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah karena diduga melakukan korupsi. Uang yang harusnya diberikan untuk masyarakat terdampak pandemi malah digunakan sendiri. Kerugian sekitar Rp 700 juta.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menangkap Wijaya, kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dengan nilai kerugian sekitar Rp 791 juta. Oknum kepala desa itu diduga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi daring hingga beli mobil.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menangkap Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, atas nama Wijaya (33). Penangkapan dilakukan setelah aparat mengklaim mengantongi cukup bukti.
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Ajun Komisaris Besar (AKBP) Manang Soebeti menjelaskan, dana yang dikorupsi bersumber dari dana desa yang pada tahun 2020 dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial Covid-19. ”Saat ini sudah ditahan. Iya, sumbernya dana desa,” ujarnya saat dihubungi dari Palangkaraya, Rabu (4/8/2021).
Manang mengungkapkan, dana tersebut harusnya diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di desanya. Namun, nyatanya tidak disalurkan hingga satu tahun berlalu. Kerugian negara ditaksir Rp 791.064.500.
”Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, sampai bermain judi online,” kata Manang.
Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, sampai bermain judi online. (Manang Soebeti)
Manang menambahkan, pihak penyidik sudah memeriksa 31 saksi sebelum melakukan penangkapan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu mobil Daihatsu Sirion dan sisa uang dana desa sejumlah Rp 46 juta yang masih disimpan tersangka.
Mobil tersebut, lanjut Manang, dibeli dengan cara kredit dengan dugaan pembayaran uang muka menggunakan dana desa yang dialokasikan untuk bansos Covid-19. ”Keterangan saksi dan bukti sudah cukup untuk menahan tersangka,” ungkapnya.
Manang menjelaskan, tersangka Wijaya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak satu miliar rupiah,” kata Manang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris (AKP) Kristanto Situmeang menjelaskan, pada 2020 Desa Pantai mendapatkan jatah dana desa sebesar Rp 927.101.000 dan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) Dana Desa 2019 sebesar Rp 104.914.500.
Dengan demikian, jumlah dana yang dikelola Rp 1.032.015.500. Dana itu sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik, termasuk bansos Covid-19. ”Semua itu dikelola sendiri oleh tersangka,” ujarnya.
Kristanto menjelaskan, untuk anggaran nonfisik dianggarkan Rp 418.500.000 yang seharusnya disalurkan ke 155 keluarga terdampak Covid-19 melalui enam tahap pencairan. Namun, tersangka hanya menyalurkan Rp 106.200.000 sehingga masih ada Rp 312.300.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain program nonfisik, lanjut Kristanto, Wijaya juga diduga menyalahgunakan anggaran desa kegiatan fisik. Penyalahgunaan itu terendus dalam belanja operasional, dukungan penyelenggaraan posyandu, belanja modal semenisasi, pembuatan atau pengelolaan jaringan internet, upah tenaga kerja rehabilitasi gedung PAUD, semenisasi jalan, dan belanja operasional lain.
Menurut Kristanto, saat diperiksa petugas, Wijaya membenarkan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. ”Perhitungan kami, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta,” kata Kristanto.