Penyalahgunaan Surat Suara, Bawaslu Nabire Rekomendasi PSU Lagi di Tiga TPS
Bawaslu Kabupaten Nabire menemukan penyalahgunaan surat suara di tiga TPS dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 28 Juli 2021. Total daftar pemilih tetap di tiga TPS ini mencapai 821 orang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pemungutan suara ulang kembali di tiga tempat pemungutan suara di Kabupaten Nabire, Papua. Rekomendasi itu muncul setelah ada indikasi penyalahgunaan surat suara oleh oknum penyelenggara pemilu di tiga tempat tersebut pada pemilihan suara ulang kepala daerah Nabire, Juli lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire Adriana Sahempa saat dihubungi dari Jayapura, Senin (2/8/2021). Adriana mengatakan, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) berada di Distrik Nabire, yakni TPS 03, TPS 16, dan TPS 25. Total daftar pemilih tetap (DPT) di tiga TPS ini sebanyak 821 orang.
Adapun temuan pelanggaran di tiga TPS ini meliputi penggunaan surat suara sisa di TPS 16, oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara berulang kali di TPS 25, dan temuan pemilih mencoblos tiga hingga enam surat suara di TPS 03.
”Petugas KPPS telah melaksanakan PSU di TPS 16 dan TPS 25 pada Sabtu (31/7/2021). Sementara pelaksanaan PSU 03 juga terlaksana pada Senin ini,” kata Adriana.
Ia menuturkan, Bawaslu Nabire mendapatkan 51 laporan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara ulang pilkada pada 28 Juli 2021. Adapun PSU pada Juli 2021 digelar sebagai buntut pembatalan hasil pilkada serentak di Kabupaten Nabire, 9 Desember 2020.
Bawaslu mencatat, sejumlah pelanggaran yang dilaporkan pada PSU akhir Juli terkait penyalahgunaan administrasi data pemilih seperti pemilih ganda dan warga yang telah meninggal, tetapi namanya tetap masuk dalam DPT.
”Saat ini lima laporan telah masuk dalam pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Sementara 46 laporan lainnya masih dikaji aspek materiil dan formilnya,” ujarnya.
Adriana menambahkan, pihaknya terus memantau pelaksanaan rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten. ”Hingga Senin siang, penghitungan surat suara telah mencapai 11 distrik (kecamatan). Masih tersisa empat distrik lagi,” tambahnya.
Diketahui, DPT dalam pilkada di Nabire sebanyak 86.064 orang. Warga mengikuti pemungutan suara di 304 TPS. Tiga kandidat kepala daerah dalam Pilkada Nabire meliputi pasangan nomor urut satu Yuvinia Mote dan Muhammad Darwis, pasangan nomor urut dua Mesak Magai dan Ismail Djamaludin, serta pasangan nomor urut tiga Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M Cahya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faisal Ramadhani mengatakan, pembahasan lima laporan dugaan pelanggaran telah mencapai tahap satu. ”Kami akan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam pelanggaran pemilu di Nabire,” tegas Faisal.
Ketua KPU Papua Diana Simbiak menyebutkan, pelaksanaan PSU di Nabire secara umum berjalan kondusif dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Rekapitulasi suara akan dilaksanakan dari 31 Juli hingga Selasa (3/8/2021).
Ia pun menyatakan pemilih yang diizinkan masuk ke TPS ketika pelaksanaan PSU harus menunjukkan KTP elektronik dan formulir C Pemberitahuan yang sesuai dengan namanya. Upaya ini untuk mencegah terjadi penggelembungan data pemilih seperti pada pilkada serentak di Nabire, 9 Desember 2020.
Setelah itu, pada 19 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di Nabire karena menilai hasil pilkada tidak sah. Selain didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tak valid dan tak logis, pemungutan suara juga tidak dilakukan secara langsung.
Dari proses pemutakhiran data itu, hingga proses perbaikan, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan menjadi DPT berjumlah 178.545 pemilih. Jumlah DPT tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire yang berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa. Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk.