PPKM Level 4 Kota Jambi, Makan di Tempat Bisa 30 Menit
Pemerintah Kota Jambi memberi kesempatan makan ditempat sampai 30 menit dengan syarat pelaku usaha maupun konsumen wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Berbeda dengan di kota lain yang menerapkan batasan makan di warung dan restoran 20 menit, PPKM level 4 di Kota Jambi memberi kesempatan makan sampai 30 menit. Kelonggaran itu wajib diimbangi pelaku usaha maupun konsumen menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan makan 30 menit tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Jambi. Instruksi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 lalu.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi Erwandi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri, Kota Jambi masuk dalam daerah penerapan PPKM Level 4 . Terkait itu, sejumlah kebijakan terkait diturunkan untuk berlaku di Kota Jambi. Salah satunya soal makan di warung makan dan restoran dibatasi hingga 30 menit per orang.
Keterisian pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal. ”Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” katanya, Jumat (30/7/2021). Adapun bar dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara. Pengunjung dan pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar ancaman penyebaran virus korona baru dapat dihindari.
Sementara kegiatan belajar mengajar berlangsung 100 persen secara virtual. Kegiatan seni ditutup sementara. Acara pertandingan olahraga hanya dapat dilangsungkan tertutup, tanpa penonton ataupun pendukung. Adapun usaha karaoke keluarga hanya beroperasi sampai pukul 17.00 WIB.
Erwandi menambahkan, ruang-ruang publik serta tempat wisata alam untuk sementara masih ditutup, di antaranya Tugus Keris, Danau Sipin, Tugu Juang, dan Taman Remaja.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 385 orang. Pasien meninggal berjumlah 19 orang. Angka kematian pada Kamis merupakan puncak kasus kematian.
Ketua Tim Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ummi Kalsum mengatakan, angka kematian yang terus naik menunjukkan terjadinya kerentanan yang kian tinggi. Meningkatnya kerentanan itu terjadi setidaknya dalam dua pekan terakhir.
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. (Erwandi)
Kasus terkonfirmasi Covid-19 mengalami kenaikan drastis di atas 200 persen. Ia mengingatkan gugus tugas untuk terus berupaya meningkatkan ketersediaan tempat tidur yang memadai untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
Hingga Jumat, vaksinasi massal terus digelar. Vaksinasi dosis kedua dilangsungkan di Gelanggang Olahraga Kotabaru mulai 30 Juli hingga 1 Agustus.
Menurut Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo, sejak Senin hingga Rabu lalu juga telah selesai didistribusikan vaksin kepada 5.227 orang. Kegiatan ini melibatkan Bintara remaja Polda Jambi yang menjadi tenaga registrasi dan observasi, sedangkan vaksinator fokus pada pemberian vaksinasi.
Warga yang mengikuti vaksinasi masal juga disediakan makanan oleh Satuan Brimob Polda Jambi. Petugas membawa kendaraan dapur lapangan, lalu memasak di tempat. Tersedia 1.000 porsi makanan setiap harinya bagi warga yang divaksin.