Pelaku Wisata Antusias Sambut Rencana Keringanan Pajak di Kota Batu
Pelaku wisata menjadi salah satu pihak yang merasakan langsung dampak pandemi, termasuk penutupan obyek wisata selama PPKM. Untuk itu, mereka menyambut baik jika ada insentif atau kemudahan yang diberikan pemerintah.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
BATU, KOMPAS — Pelaku wisata di Kota Batu, Jawa Timur, menyambut baik rencana pemerintah daerah setempat yang bakal membantu meringankan beban pelaku wisata dengan cara menunda atau mengurangi beban pajak mereka. Langkah itu dinilai produktif karena pelaku wisata sudah lama merugi akibat pandemi.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi, Selasa (27/7/2021), mengatakan, realisasi kebijakan tersebut akan membantu pelaku wisata. Saat ini, seluruh sektor wisata mulai dari hotel, restoran, hingga pengelola destinasi wisata dalam kondisi serba sulit akibat pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
”Kami mendukung sekali jika ini bisa diwujudkan karena tekanan kerugian pengusaha sudah cukup besar. Bukan menghapus ya, tetapi mengurangi. Jika bisa diwujudkan pengurangan pajak ini atau bahkan mungkin pembebasan pajaknya, maka akan sangat membantu,” ujar Sujud.
Menurut dia, pembebasan pajak hotel, restoran, dan hiburan merupakan kebijakan logis yang bisa diterapkan pemerintah daerah. Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Blitar. Pembebasan pajak daerah untuk hotel dan tempat hiburan di Blitar untuk bulan Juli sudah mulai dijalankan.
Di Kota Batu, cukup banyak hotel yang berhenti beroperasi untuk sementara waktu akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menurut Sujud, dari total 60 hotel yang bergabung dalam PHRI, lebih dari 10 persen hotel berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Sebelumnya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, pihaknya akan berusaha memberikan insentif berupa penundaan atau pengurangan pajak bagi pelaku wisata. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya.
Pemerintah Kota Batu juga sudah memberikan bantuan sosial tunai kepada 925 karyawan yang bekerja di sektor wisata, antara lain pekerja di destinasi wisata sebanyak 190 orang, hotel dan homestay (164 orang), restoran (65 orang), pramuwisata (321 orang), kelompok sadar wisata (51 orang), seniman (87 orang), serta pedagang sektor pariwisata (46 orang).
”Karyawan sudah, pelaku wisata sudah. Tinggal tempat wisata, hotelnya, ini akan kami usahakan untuk bagaimana bisa memundurkan pembayaran pajak atau bahkan bisa meringankan. Hal-hal seperti itu yang akan kami usahakan,” kata Dewanti.
Sebagai gambaran, tahun 2020, sektor wisata menjadi penyumbang pendapatan daerah terbesar di Kota Batu, yakni 40 persen. Penerimaan dari sektor pariwisata Rp 123,6 miliar. Dari jumlah itu, pajak hotel Rp 17,1 miliar, restoran Rp 11 miliar, dan hiburan 13,5 miliar.
Pada PPKM level 4, Pemkot Batu pun kembali menutup sementara semua tempat wisata dan mal. Penutupan berlangsung hingga 2 Agustus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Ony Ardianto, Selasa pagi, menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Batu No 440/05/SE/422.104/2021 tanggal 26 Juli tentang PPKM level 4 yang isinya, antara lain, menyatakan fasilitas umum (area publik, tempat wisata, termasuk panti pijat dan karaoke) ditutup sementara.
Selain itu, transportasi umum 50 persen dengan pengetatan protokol kesehatan, belajar daring, dan perkantoran nonesensial 100 persen bekerja dari rumah. Sektor esensial dan kritikal bekerja dari kantor 25-50 persen, sedangkan sektor keamanan, ketertiban, dan kesehatan bisa sampai 100 persen.
Adapun untuk warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan buka sampai pukul 20.00 dan dibatasi hanya 20 menit waktu makan. Restoran dan rumah makan menerapkan pelayanan take away. Supermarket, pasar rakyat, dan toko kelontong dibatasi 50 persen dan beroperasi sampai pukul 20.00.
Sementara itu, perpanjangan penutupan obyek wisata juga berlangsung di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penutupan obyek dan daya tarik wisata alam di TNBTS selama PPKM darurat, yang sejatinya berakhir 25 Juli, diperpanjang sampai pengumuman lebih lanjut.
Selama penutupan berlangsung, pihak Balai Besar (BB) TNBTS bersiaga di empat pintu masuk kawasan, yakni Coban Trisula di Malang, Pananjakan di Pasuruan, Laut Pasir di Probolinggo, Ranu Pani dan Sentral Senduro di Lumajang, serta patroli di lokasi.
Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBTNBTS Syarif Hidayat mengatakan, meski kawasan tersebut sudah ditutup, masih ada wisatawan yang mencoba masuk berlibur. ”Namun, kami persuasif (menghadang) di pintu masuk yang ada. Kami ada 75 petugas dibantu relawan. Ada juga TNI, Polri, dan dinas perhubungan yang terlibat,” katanya.