Sebar Hoaks Demo Tolak PPKM, Tiga Pelajar di Tegal Terancam Penjara 3 Tahun
Polisi meringkus dan menetapkan tiga pelajar di Kota Tegal, Jateng, sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait demo penolakan PPKM darurat. Di Brebes, satu penyebar hoaks dan satu provokator demo tolak PPKM ditahan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Tiga pelajar di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal Kota setelah menyebarkan hoaks terkait demonstrasi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pekan lalu. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Ketiga pelajar yang ditangkap adalah EIA (16), FN (16), dan SI (14). Dua dari tiga tersangka, yakni EIA dan FN, merupakan warga Kabupaten Tegal. Sementara, SI (14) adalah warga Kota Tegal.
EIA dan FN ditangkap pada Senin (19/7/2021) saat sedang berkonvoi di sejumlah ruas jalan di Kota Tegal. Kala itu, mereka berencana mengikuti aksi unjuk rasa di balai kota lawas atau di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Dari tangan mereka, polisi menyita dua ban bekas dan bensin yang direncanakan dibakar saat unjuk rasa.
Saat dalam perjalanan menuju balai kota lama, rombongan remaja yang mayoritas pelajar itu dihentikan polisi. Namun, para remaja itu disebut menyerang petugas dengan mengacungkan jari tengah, mengeroyok polisi, dan menabrak polisi dengan sepeda motor.
Dari sekitar 100 remaja yang berkonvoi, polisi meringkus 71 orang, termasuk EIA dan FN. Mereka digelandang ke kantor Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka, yakni EIA dan FN, tertangkap sejak awal. Sementara itu, tersangka SI yang masuk dalam daftar pencarian orang menyerahkan diri ke Polres Tegal Kota didampingi orangtuanya,” kata Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, Senin (26/7/2021).
Menurut Rita, tiga pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka yang berperan membuat dan menyebarkan unggahan terkait demonstrasi menolak PPKM darurat di sebuah akun grup Facebook bernama ”All Star 2020 Tegal” itu diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Rita menyebut unggahan yang berisi ajakan demonstrasi tersebut sebagai hoaks. Sejak Sabtu (17/7/2021), pamflet berisi ajakan untuk melakukan unjuk rasa menolak rencana perpanjangan PPKM darurat menyebar di sejumlah media sosial dan grup aplikasi percakapan.
Dalam pamflet tersebut tertulis, unjuk rasa akan dilakukan pada Senin (19/7/2021) pukul 10.00 dengan titik kumpul massa di Alun-alun Tegal dan titik aksi di depan balai kota lawas. Kegiatan itu akhirnya dibatalkan karena Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memfasilitasi peserta unjuk rasa untuk berdialog dengannya, Senin (19/7/2021) pagi di Balai Kota Tegal.
”Sebenarnya unjuk rasa itu sudah dibatalkan dan sudah ada pemberitahuan terkait pembatalan itu. Para tersangka ini tidak teliti, tetapi malah langsung menyebarkan informasi itu. Akibatnya, banyak sekali remaja dan para pelajar yang terdorong hadir di Kota Tegal,” kata Rita.
Rita menambahkan, para remaja yang berniat mengikuti unjuk rasa tersebut tidak digerakkan auktor intelektualis. Mereka mengaku ingin ikut ujuk rasa setelah melihat unggahan di media sosial.
”Mau ikut demo tolak korona, Bu. (Saya) tahu kabar kalau mau ada demo dari grup Facebook,” kata salah satu remaja yang tertangkap saat ditanyai Rita, pekan lalu.
Oleh karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur, aparat penegak hukum akan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal itu akan diawali dengan musyawarah diversi bersama Balai Pemasyarakatan dan dinas-dinas terkait. Melalui musyawarah tersebut akan diputuskan apakah akan diproses melalui peradilan atau di luar peradilan.
Brebes
Tak hanya di Kota Tegal, di Brebes, kepolisian setempat juga menangkap serta menetapkan MK (30), warga Kecamatan Jatibarang, dan MI (27), warga Kecamatan Losari, sebagai tersangka penyebaran kabar bohong demonstrasi tolak PPKM. MK dianggap telah menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan PPKM di media sosial. Adapun MI ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan ajakan untuk berdemonstrasi di masa PPKM darurat melalui sebuah unggahan di Facebook.
”Tersangka MK mengunggah sebuah video sekelompok orang berunjuk rasa disertai keterangan ’situasi Brebes pada saat ini’. Video tersebut dinarasikan sebagai demonstrasi menolak PPKM darurat. Padahal, video itu direkam saat demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Kepala Polres Brebes Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto, Rabu (21/7/2021).
Atas perbuatannya tersebut, MK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang harus ditanggungnya adalah kurungan maksimal 12 tahun.
Adapun MI yang menyebarkan ajakan untuk berkumpul atau berdemonstrasi menolak PPKM darurat di Alun-alun Brebes dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Akibatnya, MI terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.