Kota Pontianak Laksanakan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus
Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus. Pelacakan kasus akan diperkuat selama pelaksanaan PPKM level 4.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 hingga 2 Agustus untuk mengendalikan kasus Covid-19. Pelacakan kasus akan diperkuat selama PPKM level 4 berlangsung.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (26/7/2021), menuturkan, PPKM level 4 sudah ada pengarahan dari Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Presiden memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. ”PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus,” ujar Edi.
Dalam PPKM level 4, ada beberapa kelonggaran, antara lain warung makan, warung kopi, kafe skala kecil, dan pedagang kaki lima tetap buka. Jam operasionalnya hingga pukul 21.00. Namun, ada catatan, karena Pontianak masih zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19, maksimal yang boleh makan di tempat hanya 25 persen dari total kapasitas warung dengan waktu makan 20 menit. ”Tentu, protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujarnya.
Edi mengajak kerja sama pelaku usaha untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan taati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tanpa kerja sama dari pelaku usaha, Covid-19 tidak akan selesai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Sidig Handanu menuturkan, rasio kasus positif (positivity rate) Pontianak hingga sejauh ini masih tinggi, yaitu 25-30 persen, sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan di bawah 5 persen. Positivity rate tersebut menggambarkan tingkat penularan tinggi dari kluster keluarga. Jika ada satu keluarga sakit, anggota keluarga lainnya terjangkit.
”Angka kematian di Pontianak juga masih tinggi, berkisar 5-10 orang per hari,” ucap Handanu.
Selama PPKM level 4 pelacakan kasus akan diperkuat. Tujuannya untuk menurunkan angka penularan dan menurunkan angka kematian agar orang yang sakit bisa terpantau sehingga bisa dibawa ke rumah sakit.
Dalam satu kelurahan atau kecamatan akan ada empat hingga lima anggota TNI yang mendukung pelacakan. Pelacakan tersebut bersama Satgas Covid-19 kelurahan, ketua RT/RW, serta petugas kesehatan.
Malam ini (Senin) kami akan melatih tim yang akan melaksanakan pelacakan.
Untuk melaksanakan pelacakan, diperlukan dukungan dari masyarakat. Tim akan kesulitan mengakses alamat warga yang harus diperiksa jika tidak ada kerja sama dengan masyarakat sekitar.
”Malam ini (Senin) kami akan melatih tim yang akan melaksanakan pelacakan,” kata Handanu.
Kepala Dinkes Provinsi Kalbar Harisson menuturkan, positivity rate Kalbar 37,07 persen. Artinya, dari 100 yang diperiksa, sekitar 37 orang di antaranya positif. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit (BOR) untuk perawatan Covid-19 Kalbar 55,11 persen per 25 Juli. BOR Kota Pontianak 72,14 persen, Kabupaten Kayong Utara 75 persen, Kabupaten Ketapang 76,09 persen. Puncak BOR se-Kalbar pada 7 Juli, yaitu 70,22 persen.
Terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kalbar, berdasarkan data Dinkes Provinsi Kalbar hingga 25 Juli, secara kumulatif kasus konfirmasi di Kalbar 23.416 orang. Sebanyak 17.915 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 578 orang meninggal. Kasus aktif sebanyak 4.923 orang.