Kursi-kursi Taman Kota Jambi Pun Ditutup Sementara
Bangku-bangku di taman kota dan jalur pedestrian di Kota Jambi kini berselubung terpal. Rekayasa sosial itu bertujuan mengurangi kumpul-kumpul yang dapat memicu penyebaran virus korona baru.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
Berbagai upaya dilakukan demi mengurangi kerumunan selama pandemi Covid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Jambi selama hampir sepekan ditandai penutupan ruang-ruang publik, termasuk bangku-bangku di taman kota yang kini berselubung terpal.
”Ditutup Selama PPKM”, demikian tertulis di atas bangku-bangku taman dan jalur pedestrian di Kota Jambi. Puluhan terpal menyelubungi permukaan bangku, antara lain, di sepanjang jalur pedestrian Jalan Sumantri Brojonegoro, Taman Remaja, Taman Jomblo, dan jalur pedestrian di kawasan Kotabaru maupun Telanaipura.
Rekayasa sosial yang diinisiasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Jambi ini tak memungkinkan pengguna jalan untuk duduk-duduk, apalagi menghabiskan waktu berkumpul-kumpul di sana.
Rekayasa sosial terpaksa dilakukan demi mengubah perilaku masyarakat yang selama ini masih gemar berkerumun. Hal ini mesti dilakukan meski kenyamanan pengguna jalan dan warga kota yang kerap mampir bersantai di taman kota kini berkurang.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menilai, rekayasa telah efektif mengurangi kerumunan hingga 90 persen dari biasanya. ”Harapannya, bisa semakin optimal meminimalisasi penyebaran virus korona baru,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Rekayasa sosial terpaksa dilakukan menyikapi lonjakan kasus harian Covid-19. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, kenaikan kasus siginfikan terjadi sejak 13 Juli lalu. Lonjakannya mencapai lebih dari 200 persen. Dari rata-rata 50 kasus, naik menjadi 100 kasus baru per hari. Sejak sepekan lalu, kenaikan kasus baru di atas 300 per hari.
Terkait itu, Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit 16 Juli tentang Optimalisasi Penanganan Kasus Covid-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit serta Rumah Isolasi.
Dalam instruksinya, satgas penanganan Covid-19 di tingkat kampung harus menjadi ujung tombak pengendalian virus korona baru. Hal ini membuat satgas tingkat rukun tetangga (RT) dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak pada pasien yang terkonfirmasi Covid-19.
Secara khusus, bagi warga yang menjalani isolasi mandiri, ia menginstruksikan satgas RT agar dapat terus memantau. Jangan sampai isolasi mandiri minus protokol kesehatan malah memicu penyebaran virus di lingkungan tempat tinggal.
Rekayasa sosial juga menyasar tempat-tempat makan dan minum. Tim Polresta Jambi mendorong warga agar pemesanan makanan dan minuman dilakukan via daring. Warga yang tak memiliki aplikasi khusus pemesanan makanan bisa langsung memesan di kedai langganannya lewat telepon atau pesan singkat. Tim pun memfasilitasi pembuatan spanduk di masing-masing gerai tersebut.
”Warga bisa pesan lewat online untuk mengurangi kerumunan. Tim rekayasa sosial membantu pembuatan banner-nya, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujar Rachmad.
Selama diperpanjangnya masa PPKM berbasis mikro di Jambi, aktivitas usaha kegiatan makan atau minum di tempat umum memang dibatasi ketat. Makan dan minum di tempat hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB. Setelah itu, kedai hanya dapat melayani pesan antar atau bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.
Di atas pukul 20.00 WIB, semua kedai harus berhenti beroperasi, kecuali yang memang khusus hanya melayani layanan antar. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Korona Baru di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Penyakit Covid-19. Instruksi ini berlaku hingga 22 Juli.
Selama berlangsungnya PPKM, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Erwandi menjelaskan, warga mendapatkan bantuan sosial. Di antaranya lewat program Keluarga Penerima Manfaat, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Sosial Tunai yang berjumlah sebanyak 20.640 keluarga yang terdampak kebijakan PPKM.